Cilegon, CNO – Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Cilegon Edison Sitorus menyebut PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) tidak terbuka soal pembelian kapal tugboat pada 2019 yang hingga kini wujudnya tak pernah nampak.
Pernyataan ini disampaikan Edison saat dimintai tanggapan terkait pembelian kapal tugboat yang kabarnya menghabiskan dana hingga Rp25 miliar.
“Saya sebagai Komisi III nanya bolak-balik tapi tidak ada jawaban yang benar. Masalah di PCM sendiri ngga terbuka juga dengan permasalahan ini,” kata Edison, Jumat (9 Juli 2021).
Agar isu ini tidak berkembang semakin liar yang akhirnya menimbulkan dugaan-dugaan, Edison meminta tim auditor dilibatkan untuk mengaudit keuangan PT PCM sehingga semuanya menjadi jelas tanpa menimbulkan prasangka.
“Sebenarnya yang perlu dicari itu auditornya, dilihat dulu pengeluarannya ada tidak pengeluaran Rp25 M itu. Kalau memang ada pengeluaran Rp25 M terus kapalnya ngga ada, tinggal dipenjara itu satu-satu,” tuturnya.
Wakil rakyat dari Dapil Ciwandan-Citangkil ini juga menyayangkan pernyataan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta yang menyebut permasalahan tersebut merupakan tanggung jawab pemimpin sebelumnya.
“Kalau pemimpin itu harus tanggung jawab juga terhadap pemimpin sebelumnya. Ngga bisa menyalahkan itu salah yang lalu. Kalau dia bilang itu salah yang lalu ya ada konsekuensinya lah,” tambahnya.
Hal yang sama juga diutarakan anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon lainnya, Babay Suhaemi. Menurutnya pemerintah harus segera mengambil langkah cepat agar tidak menimbulkan kesan membiarkan isu ini berkembang liar.
“Pemerintah sekarang harus cepat ambil langkah biar tidak punya kesan dibiarkan. Lakukan audit yang transparan dan independen. Menurut saya ngga susah, step nya sederhana ngga ribet,” kata politisi Gerindra ini.
Menurutnya, dengan visi pemerintah sekarang yaitu baru, modern dan bermartabat maka sudah seharusnya eksekutif membuat langkah baru dengan melakukan audit terhadap PT PCM.
“Katanya mau baru, ya lakukanlah (audit). Bisanya jangan ngecat doang, bocah TK juga bisa gitu mah,” kata Babay malalui pesan WhastApp.
Namun sepemahaman dia, yang terjadi di PT PCM tersebut bukan pengadaan fiktif namun terjadinya wanprestasi (ingkar janji) dari kesepakatan antara PT PCM dengan PT Amindotex.
(*Fer/Red)




















