Kamis, 15 Mei 2025
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Kamis, 15 Mei 2025
Cilegon News
No Result
View All Result

Dijual Secara Onlina, Tarif Rp 1 Juta Mucikari Dapat Rp 200 Ribu

25 Mei 2021
Reading Time: 1 mins read
A A
Dijual Secara Onlina, Tarif Rp 1 Juta Mucikari Dapat Rp 200 Ribu
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Polisi berhasil mengungkap bisnis prostitusi online dengan menangkap seorang wanita berinisial MS, warga Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Ia ditangkap pada Minggu (23 Mei 2021) dini hari di Hotel Surabaya Ismi, Merak.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkapkan, MS ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi di wilayah hukum Polsek Pulomerak.

BACA JUGA

Puluhan Botol Miras Diangkut Satpol PP Kota Cilegon dari Warung Jamu

Polres Cilegon Musnahkan 30 Kilogram Sabu

Selain sang mucikari MS, polisi juga mengamankan enam orang lainnya, serta sejumlah barang bukti termasuk bukti percakapan leketronik MS dengan pelanggannya.

“Kami menyampaikan ekspos terkait tindak pidana pengungkapan perdagangan orang. Kami mengamankan satu pelaku berinisial AT/MS dan enam korban yang sudah dewasa,” kata Sigit, Selasa (25 Mei 2021).

Saat berusaha menangkap pelaku, Kapolsek Pulomerak yang bekerja sama dengan Satreskrim Polres Cilegon melakukan penyamaran dan memancing pelaku.

“Untuk memastikan itu benar atau tidak, itu melalui video call bahwa benar ternyata ada beberapa orang ditawarkan dengan harga yang sudah deal. Kemudian diamankan oleh petugas beserta barang buktinya tadi,” ujarnya.

Sementara itu MS mengaku telah dua tahun menjalankan bisnisnya dengan keuntungan Rp 200 ribu setiap satu wanita yang diperdagangkannya. “Ditawarkan Rp 1 juta satu orang, saya dapat 200 ribu,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga berjanji akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.

(*Fer/Red)

Tags: Pekerja SeksProstitusiProstitusi Online

Related Posts

Satpol PP Amankan Puluhan Pekerja Seks, Banyak Muka Lama Kembali Ditangkap

22 Mei 2021
Satpol PP Amankan Puluhan Pekerja Seks, Banyak Muka Lama Kembali Ditangkap

Cilegon, CNO - Petugas gabungan amankan belasan pekerja seks dari beberapa tempat di Kota Cilegon saat Satpol PP, polisi dan...

Read more

Asik-asik di Kamar, Tiga Pasangan Bukan Suami-Istri Digelandang Petugas

10 Maret 2021
Asik-asik di Kamar, Tiga Pasangan Bukan Suami-Istri Digelandang Petugas

Cilegon, CNO - Petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI dan Satpol PP menggelandang tiga pasangan bukan suami istri ke Kantor...

Read more
Next Post
gizi buruk

Anak Usia 12 Tahun di Cilegon Alami Gizi Buruk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Mudik Sebelum 6 Mei Tidak Diputar Balik, Tapi…

Mudik Sebelum 6 Mei Tidak Diputar Balik, Tapi…

22 April 2021
parpol pro perubahan

4 Parpol Pro Perubahan Sepakat Berkoalisi Tantang Petahana

26 Februari 2020
Kartu Cilegon Sejahtera (KCS)

Mantan Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Sebut KCS Bukan Politik Uang

14 Desember 2020
Gubernur WH Tutup Paksa Kawasan Wisata Anyer

Ganjil Genap Diterapkan di Jalur Wisata Anyer

25 Desember 2021
Polres Cilegon Musnahkan 30 Kilogram Sabu

Polres Cilegon Musnahkan 30 Kilogram Sabu

29 Juli 2024
DP3AP2KB Sosialisasi Anti-Bullying di SMA Negeri 5 Cilegon

DP3AP2KB Sosialisasi Anti-Bullying di SMA Negeri 5 Cilegon

18 Juli 2024

TERBARU

Lagi dan Lagi, Pedagang Kaki Lima di Pasar Kranggot Akan Ditertibkan

Lagi dan Lagi, Pedagang Kaki Lima di Pasar Kranggot Akan Ditertibkan

21 April 2025
Uji Coba MBG di SDN Sukmajaya I Inisiasi Hotel Aston

Uji Coba MBG di SDN Sukmajaya I Inisiasi Hotel Aston

10 April 2025
RPJMD Cilegon 2025–2029 Dibahas, DPRD Dorong Kelanjutan Program Prioritas

RPJMD Cilegon 2025–2029 Dibahas, DPRD Dorong Kelanjutan Program Prioritas

9 April 2025
Wali Kota Mohon Bimbingan Para Kiai Saat Tarjung di Sumur Menjangan

Wali Kota Mohon Bimbingan Para Kiai Saat Tarjung di Sumur Menjangan

26 Maret 2025
Saat Tarjung di Kubangsari, Wali Kota Ajak Masyarakat Perbanyak Ibadah

Saat Tarjung di Kubangsari, Wali Kota Ajak Masyarakat Perbanyak Ibadah

25 Maret 2025
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!