Cilegon, CNO – Polisi berhasil mengungkap bisnis prostitusi online dengan menangkap seorang wanita berinisial MS, warga Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Ia ditangkap pada Minggu (23 Mei 2021) dini hari di Hotel Surabaya Ismi, Merak.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkapkan, MS ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi di wilayah hukum Polsek Pulomerak.
Selain sang mucikari MS, polisi juga mengamankan enam orang lainnya, serta sejumlah barang bukti termasuk bukti percakapan leketronik MS dengan pelanggannya.
“Kami menyampaikan ekspos terkait tindak pidana pengungkapan perdagangan orang. Kami mengamankan satu pelaku berinisial AT/MS dan enam korban yang sudah dewasa,” kata Sigit, Selasa (25 Mei 2021).
Saat berusaha menangkap pelaku, Kapolsek Pulomerak yang bekerja sama dengan Satreskrim Polres Cilegon melakukan penyamaran dan memancing pelaku.
“Untuk memastikan itu benar atau tidak, itu melalui video call bahwa benar ternyata ada beberapa orang ditawarkan dengan harga yang sudah deal. Kemudian diamankan oleh petugas beserta barang buktinya tadi,” ujarnya.
Sementara itu MS mengaku telah dua tahun menjalankan bisnisnya dengan keuntungan Rp 200 ribu setiap satu wanita yang diperdagangkannya. “Ditawarkan Rp 1 juta satu orang, saya dapat 200 ribu,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga berjanji akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.
(*Fer/Red)