Cilegon, CNO – Satuan Reskrim Polres Cilegon menangkap pasangan suami istri pelaku ganjal ATM. Kedua pelaku diamankan tak lama setelah mereka menjalankan aksinya di sebuah mesin ATM yang berada di salah satu minimarket di Kelurahan Suralaya, Pulomerak, Kota Cilegon, Kamis (24 November 2022).
Menurut Kasat Reserse Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar aksi mereka dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB tak lama setelah Jamjuri tak mendapati kartu ATM nya setelah digunakan.
Warga Lingkungan Kotak Malang Kelurahan Suralaya ini tiba-tiba ditepuk oleh pelaku pada pundak sebelah kirinya setelah mengambil uang di mesin ATM itu.
“Saudara Jamjuri langsung disuruh memasukkan PIN kartu ATM Bank BRI miliknya sebanyak 2 kali. Kemudian kartu tersebut juga tidak bisa keluar, selanjutnya korban disuruh oleh pelaku berinisial AB untuk datang ke Bank BRI,” kata Nandar menjelaskan.
Tak berselang beberapa lama, saksi yang bernama Juni merasa curiga dengan gerak-gerak AB, kemudian mendatanginya dan kartu ATM Bank BRI milik korban sudah berada di tangan pelaku. Seketika itu juga Juni mengamankan pelaku.
“Satu orang perempuan atas nama NP yang bersama pelaku sedang menunggu di dalam kendaraan Toyota Rush warna Hitam nopol BH 1111 LA. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh satuan Reskrim Polres Cilegon,” ujarnya.
Menurutnya, dua orang pelaku yang merupakan warga Wonorejo, Muara Sabak Timur Jabung, Lampung dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
“Pelaku AB dan saudari NP dapat dipidana dengan ancaman hukuman Paling lama lima tahun,” kata Nandar menambahkan.
(*Fer/Red)