Cilegon, CNO – Kendaraan pengunjung Transmart Cilegon beberapa waktu lalu terpantau diparkir di tepi jalan raya di depan gedung pusat perbelanjaan tersebut.
Kondisi tersebut tentunya mengganggu aktivitas lalu lintas di sepanjang Jalan. KH Yasin Beji.
Menyikapi hal tersebut, Pelaksana Lapangan UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Merijal mengatakan, penggunaan tepi jalan untuk parkir kendaraan pengunjung Transmart tidak memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas.
Oleh sebab itu, pihaknya bakal memanggil pengelola guna menjelaskan perihal penggunaan bahu jalan itu sebagai tempat parkir pengunjung.
“Belum ada izinnya itu mah, rencananya mau dipanggil pengelolanya tapi pemanggilannya kita nunggu intruksi atasan. Karena kemarin kan mau ditutup dulu sementara, jadi kita lihat kedepannya,” kata Merijal, Kamis (17 Desember 2020).
Dijelaskannya, jika tidak ada izin penggunaan bahu jalan untuk parkir, maka Dishub Cilegon dapat menjatuhkan sanksi bagi badan usaha yang memanfaatkan fasilitas umum itu.
“Ada sanksinya, biasanya penutupan yang di bahu jalan pak. Artinya ada pelarangan nanti disitunya,” ujarnya.
Diberitakan juga sebelumnya, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengancam akan menutup pusat perbelanjaan ini lantaran membludaknya pengunjung saat akhir pekan di minggu lalu.
“Kalau masih begitu (ramai dan membludak) tanggung jawab siapa dan sebagainya, kalau perlu ditutup aja,” kata Edi Ariadi, Selasa (15 Desember 2020 lalu).
Sementara itu, Vice President Corporate Communication PT Trans Retail Indonesia Satria Hamid menegaskan, penggunaan bahu jalan untuk parkir pengunjung Transmart merupakan tanggung jawab kontraktor parkir.
“Kalau bahu jalan itukan ada pihak kontraktornya kita, jadi pihak kontraktor yang bertanggungjawab. Jadi nanti saya sebagai manajemen akan menanyakan,” tuturnya.
(*Fer/Red)