Cilegon, CNO – Setelah mendapat desakan dari sejumlah ormas Islam di Cilegon, akhirnya pemerintah Kota Cilegon melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan.
Wali Kota Cilegon Edi Ariadi memimpin langsung razia gabungan yang digelar bersama Polres Cilegon dan Kodim 0623 Cilegon, Sabtu (10 Oktober 2020) dini hari.
Saat digelarnya razia ini, didapati 3 tempat hiburan malam masih beroperasi di tengah pandemi COVID-19 diantaranya, Alexxa Lounge and Karaoke, New Roger Karaoke dan Angel Karaoke. Semua tempat hiburan malam ini berada di wilayah Kabupaten Serang
Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengungkapkan, dari operasi yang dilakukan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) ini, tempat hiburan malam yang masuk wilayah Kota Cilegon terpantau tidak beroperasi.
“Untuk Cilegon aman. Apakah bocor atau enggak, nanti saya tahu juga. Dan kepada Pak Juhadi (Kadispol PP Cilegon) selalu mengintruksikan agar THM yang di Cilegon rutin di sweeping. Jadi ini yang buka masuk wilayah Kabupaten Serang, makanya kita sweeping,” kata Edi.
Untuk itu pihaknya akan memberikan laporan kepada Pemerintah Kabupaten Serang bahwa selama ini THM di wilayah Kabupaten Serang kurang tertib.
“Ya mungkin terlalu jauh yah, jadi kita maklumin aja. Tapi bukan berarti Pol PP Cilegon akan berdiam diri. Masyarakat loh yang harus kita jaga. Kita akan laporkan, berarti selama ini yang wilayah Serang yang kurang tertib,” ucapnya.
Sedangkan terkait keberadaan sejumlah warung kecil yang menjual minuman keras tradisional jenis tuak, wali kota mengaku akan segera melakukan penertiban dengan cara persuasif dan humanis.
“Besok kita tertibkan, hari ini yang gede-gede dulu. Persuasif enggak langsung, dilarang bisa atau dibongkar,” ujarnya.
Saat memimpin razia ini, wali kota juga terlihat bersama Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Dandom 0623 Letkol. Inf. Ageng Wahyu Romdhon yang didampingi Asda II Kota Cilegon Tb. Dikrie Maulawardhana dan Kadispol-PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat.
(*Fer/Red)