Cilegon, CNO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon akan meluncurkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada tahun ini.
Program ini diluncurkan agar masyarakat lebih dekat dalam pembuatan dokumentasi kependudukan dan dapat dilakukan dengan cepat dan dekat.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Hayati Nufus, SIAK yang akan direalisasikan tahun ini bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan di Kota Cilegon.
“Dengan SIAK ini, Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Cilegon akan semakin mudah dan dekat dengan masyarakat dalam hal pelayanan administrasi,” ujar Hayati di ruang kerjanya, Selasa 11 Februari 2020.
Dengan sistem ini, menurut Hayati, banyak manfaat dan kemudahan yang didapat diantaranya efisien waktu dan lebih dekat dengan masyarakat.
“Lebih hemat, praktis, kita lagi menunggu bandwidth nya,” kata Hayati menambahkan.
SIAK adalah suatu sistem informasi yang ditumbuh-kembangkan berdasarkan prosedur-prosedur pelayanan administrasi kependudukan dengan menerapkan sistem teknologi informasi dan komunikasi guna menata sistem administrasi kependudukan di Indonesia.
SIAK melayani pendaftaran penduduk dan pencacatan sipil berdasarkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk sejak lahir hingga meninggal dunia.
Data kependudukan yang tersimpan dalam basis data yang keluarannya antara lain: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah, dan sebagainya.
(*Sap/Red)