Cilegon, CNO – Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Cilegon saat ini dapat dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) hingga malam hari. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja.
Kendati demikian, masyarakat tidak serta merta dapat mendatangi kantor Disdukcapil, kecamatan atau kelurahan. Masyarakat harus berkoordinasi dengan RT dan RW yang akan diteruskan kepada petugas lapangan (operator).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Cilegon, Sri Wahyuningsih, mengaku permintaan aktivasi IKD pada malam hari cukup banyak. Bahkan pegawai Disdukcapil, terkadang memberikan pelayanan hingga pukul 23.00 WIB.
“Kalau untuk malam itu biasanya itu permintaan dari RT/RW karena masyarakatnya banyak yang kerja. Jadi mereka ada yang bersurat, ada yang bersuratnya lewat kelurahan, ada yang by phone, jadi minta dibantu untuk pelayanan aktivasi di malam hari,” ujarnya.
Selain itu, menurut Ning, setiap hari Disdukcapil juga melakukan layanan jemput bola pelayanan aktivasi IKD ke tempat-tempat yang sudah ditentukan. Operator Disdukcapil yang ditugaskan di masing-masing kelurahan akan berkeliling ke sejumlah lokasi yang sudah dijadwalkan.
“Teman-teman operator di kelurahan setiap pagi pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB setiap hari melakukan pelayanan aktivasi IKD ke lokasi yang sudah dijadwalkan oleh pihak kelurahan dan tentunya sudah dikoordinasikan dengan RT RW dilingkungan tersebut,” katanya.
Ning mengungkapkan, Kepala Disdukcapil telah menginstruksikan agar pelayanan malam dapat berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Namun dalam pelaksanaannya, waktu pelayanan bisa lebih panjang apabila masih ada warga yang harus dilayani.
“Demi menjaga kesehatan dari temen-teman oparator, dikarekan mereka harus bekerja seperti biasa di pagi harinya, tetapi terkadang tergantung situasi dan kondisi di lapangan juga, pukul 23.00 bahkan lebih mereka baru selesai,” ujarnya.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Walaupun IKD berbentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui toko aplikasi (PlayStore dan App Store) oleh seluruh masyarakat, namun untuk proses aktivasi hanya dapat dilakukan oleh petugas Disdukcapil.
(*Fer/Red)





















