Cilegon, CNO – Satreskrim Polres Cilegon menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan di kediamannya masing-masing di Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dan Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkapkan, salah seorang tersangka RH yang merupakan warga Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Puloampel, Kabupaten Serang
Menurutnya, RH memanfaatkan kelengahan korbannya setelah sebelumnya melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik calon korbannya.
“Pelaku sudah melakukan pengintaian ketika ada masyarakat yang lengah, ini membuat pelaku semakin leluasa untuk melakukan tindakannya,” ungkap Sigit, Jum’at (30 April 2021).
Ia mengatakan, RH melakukan pencurian lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi dengan cara menjaminkan sepeda motor hasil curiannya kepada orang lain. “Karena ada kuncinya mungkin yang dihutangi pelaku percaya saja,” ujar Kapolres.
Sementara tersangka lain, FM melakukan aksinya di PT Mustika Suralaya, Lingkungan Kubang Kepuh, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak. FM berhasil membawa kabur barang curiannya dengan cara menjebol lubang kunci sepeda motor yang sedang terparkir.
“Barang bukti dari FM kita temukan satu set kunci leter T dan satu unit Yamaha Vixion,” kata Sigit.
Sigit menambahkan, hingga bulan April ini sebanyak delapan kasus pencurian sepeda motor berhasil diungkap Satreskrim Polres Cilegon. Kendaraan-kendaraan itu diungkap dari luar wilayah Kota Cilegon, yakni di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.
(*Fer/Red)