Cilegon, CNO – Sejumlah organisasi pers dan perusahaan pers mendukung pelaporan dugaan penghalangan terhadap tugas jurnalistik ke polisi yang dilakukan oleh petugas Lapas Kelas IIA Cilegon saat Festival Ramadan di tempat tersebut pada Jumat pekan lalu.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Cilegon Badia Sinaga mengaku menyayangkan sikap petugas dan kepala lepas saat kejadian tersebut. Semestinya pihak lapas mengklarifikasi kejadian tersebut.
Dikatakan juga olehnya, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, apabila ada yang mencoba menghalangi-halangi tugas jurnalistik pihaknya sangat mendukung untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
“Saya mendorong untuk semua organisasi wartawan yang ada untuk satu suara mendukung teman-teman seprofesi membawa persoalan ini ke ranah hukum. SMSI pada prinsipnya mendukung rekan-rekan jika memang ada unsur pidana dan meminta kepada pejabat publik agar mempelajari apa itu seorang jurnalis,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon Madsari mengaku mendukung pelaporan tersebut sehingga akan terjadi kebebasan pers di Indonesia.
Ia juga mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi yang utuh dari Lapas Kelas IIA Cilegon terkait kejadian tersebut. Ia juga memastikan belum mendapatkan informasi dan instruksi dari Ketua PWI Kota Cilegon atas adanya kejadian ini.
“Kita tetap mendukung pelaporan itu apalagi sekarang bertepatan dengan hari Kebebasan Pers Sedunia. Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini terjadi keterbukaan terhadap awak media khususnya di Cilegon,” tuturnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kota Cilegon Adim Muchtadim juga menyayangkan masih adanya oknum petugas dan institusi yang tidak terbuka terhadap publik. Ia juga mempertanyakan sikap lapas yang melarang wartawan masuk ke lokasi kegiatan Festival Ramadan di lapas.
“Padahal kan kita sudah mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan. Kita mencuci tangan, kita memakai masker, cek suhu tubuh yang hasilnya tidak melebih ambang batas tapi kenapa teman-teman kita tetap dilarang masuk. Ada apa ini?,” katanya.
Hingga saat ini, menurut Adim, IJTI belum mendapat pejelasan dari Lapas Kelas IIA Cilegon atas kejadian tersebut. Ia juga mengecam serta menyayangkan ketidak keterbukaan Kalapas yang merupakan seorang pejabat publik.
“Kami mengapresiasi pelaporan yang dilakukan oleh teman-teman ke Polres Cilegon dan kami akan mengawalnya sampai kasus ini selesai. Masa Kalapas yang seorang pejabat publik tidak terbuka dengan teman-teman wartawan, ada apa di lapas? patut dipertanyakan itu,” tuturnya.
(*Fer/Red)