Cilegon, CNO – Kota Cilegon berpotensi untuk meraih penghargaan Paritrana di tahun ini. Penghargaan Paritrana sebelumnya juga pernah diraih Kota Cilegon di tahun 2023 lalu dengan menempati peringkat 3 di Banten.
Guna mendapat penghargaan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon Panca N. Widodo harus mengikuti wawancara bersama tim panelis Paritrana Award di Hotel Aston Serang, Rabu (28 Februari 2024). Wawancana ini juga melibatkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
Masuknya kembali Kota Cilegon dalam nominasi Paritrana Award ini disambut baik oleh Helldy Agustian. Hal ini menjadi sebuah bukti bahwa Pemerintah Kota Cilegon berkomitmen terhadap perlindungan tenaga kerja non formal.
“Kami mengucapkan terima kasih karena hari ini Kota Cilegon terpilih lagi untuk menjadi kontestan penerima Paritrana Award. Jika tahun lalu kita menerima peringkat ketiga di Banten, di tahun ini mudah-mudahan naik peringkat dari ke-3 menjadi ke-2 atau 1,” ujar Helldy.
Dalam wawancara tersebut, Helldy menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Cilegon dalam perlindungan pekerja non-formal. Salah satu yang telah kita lakukan olehnya adalah memberikan perlindungan kepada ketua RT/RW dan pekerja rentan.
Selain itu Pemkot Cilegon juga melakukan perlindungan terhadap kader Cilegon Mandiri dan petugas pemilu.
“Dimana akan dilakukan penyusunan regulasi terbaru dalam bentuk peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Rencana ini juga mencakup pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada berbagai kelompok pekerja non-formal seperti guru ngaji, pengurus DKM, Ojol, sopir angkot, dan marbot.
Paritrana Award adalah penghargaan dari Presiden RI kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Penghargaan ini merupakan apresiasi terhadap implementasi program Jamsostek untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek. Diketahui bahwa Paritrana Award diinisiasi oleh Kemenko PMK RI dan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
(*Fer/Red)