Serang, CNO – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Sahruji akan melaporkan Ahmad Holid, penggugat hibah dan bansos Kota Cilegon.
Hal ini disampaikan Sahruji usai menghadiri sidang perkara hibah bansos Kota Cilegon, Rabu (18 Maret 2020) di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Saya akan kutip proses persidangan ini dan saya sampaikan juga pada masyarakat bahwa yang dilaporkan oleh saudara Holid itu tidak benar, faktanya tidak. Saya akan melaporkan balik saudara Holid karena sudah melakukan laporan fiktif,” katanya.
Sahruji juga mengatakan, harusnya Holid bertanggung jawab atas laporannya akan tetapi, pada kenyataannya dia tidak hadir dalam sidang hari ini.
“Mungkin dia sudah tahu bahwa laporan itu tidak beralasan, tidak ada fakta-fakta yang mendukung bahwa Kadin Cilegon mendapatkan dana hibah. Kenapa tidak berani muncul persidangan, tapi sudah melaporkan saya. Harusnya gentle,” jelasnya.
Ia menduga, laporan tersebut hanya sebuah kecurigaan Holid yang tidak mendasar, hanya karena Sahruji satu partai dengan salah satu bakal calon wali kota.
“Saya berpolitik tidak menggunakan dana hibah. Saya berpolitik dengan sehat, fair-fair saja, demokrasi sah-sah saja. Saya satu partai, mendukung satu partai hal yang wajar. Namun saya tidak pernah menggunakan dana-dana yang tidak jelas untuk kepentingan partai,” ujarnya.
Atas hasil persidangan yang sudah ditentukan oleh PN Serang tersebut, pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan Ahmad Holid.
“Kita akan kaji, pakai lawyer juga agar sesuai pasal yang sesuai dengan acaranya. Besok juga saya akan kajian dan laporkan,” ungkapnya.
Terpisah, Ahmad Holid mengaku tidak hadir dalam sidang perdana tersebut lantaran sedang mempersiapkan pengacara dan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal.
“Betul. Saya sedang mempersiapkan pengacara saya dan kebetulan ada acara yang lebih serius,” katanya melalui sambungan telepon.
Saat ditanya apakah puas dengan putusan pengadilan yang sudah menggugurkan gugatannya, Holid mengatakan akan mendatangi pengadilan untuk mempertanyakan prihal putasan tersebut.
“Senin saya akan datang ke pengadilan untuk mempertanyakan hal tersebut, karena belum ada tembusan atau pemberitahuan ke saya,” ungkapnya
Pihaknya menjelaskan kalau memang putusannya gugur, dirinya akan melayangkan gugatan ke pengadilan tinggi.
“Saya akan gugat ulang ke pengadilan tinggi, karena faktanya saya belum dapat konfirmasi dan belum mencabut gugatan itu,” tutupnya
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Serang menggugurkan gugatan Ahmad Holid terkait gugatan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Kota Cilegon tahun 2018-2019 dan 2020.
Gugutan tersebut digugurkan oleh hakim Maria Sitabalok karena penggugat tidak hadir pada persidangan tersebut tanpa alasan yang jelas.
(*Fer/Red)