Cilegon, CNO – Restoran Korea Son Ra Yon didatangi polisi lantaran tetap beroperasi pada siang hari. Restoran yang terletak di Lingkungan Jombang Masjid, Kel. Jombang Wetan, Kec. Jombang Kota Cilegon ini didatangi polisi pada Jumat (8 Mei 2020).
Kepolisian Sektor (Polsek) Cilegon juga berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk yang dijual oleh restoran ini.
Kapolsek Cilegon, Kompol Jajang Mulyaman mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) saat umat Islam menjalankan ibadah puasa Bulan Ramadan.
“Kita berhasil mengamankan 103 botol miras berbagai jenis,” kata Kompol. Jajang.
Lanjut Jajang, Bulan Ramadan harusnya dijadikan sebagai waktu untuk berserah diri bukannya untuk menjual sesuatu yang menimbulkan ke mudharatan. Terlebih saat ini, Indonesia sedang menghadapi ancaman dari pandemi Covid-19.
“Restoran atau warteg aja enggak ada yang buka, ini malah tetap buka dan menjual miras pula. Seharusnya ramadan itu dijadikan sebagai momen untuk menebar kebaikan ditengah ancaman Covid-19,” katanya.
Polisi mengamankan barang bukti dan mengingatkan pemilik agar menutup usahanya saat umat muslim melaksanakan ibadah puasa.
Kata Jajang, pihaknya juga berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari warung jamu di wilayah hukum Polsek Cilegon.
“Kita berikan teguran dulu. Kemarin malam juga kami berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dan oplosan dari warung jamu. Yang berhasil kita amankan itu ada 56 botol miras,” ungkapnya.
Kapolsek menyatakan, kegiatan ini juga sebagai upaya antisipasi kejahatan yang terjadi ditengah pandemi Covid-19 dan pelaksanaan ibadah puasa.
“Ini untuk antisipasi kejahatan di bulan puasa. Jangan sampai miras ini jadi pemicu orang untuk berbuat kriminal. Kita juga melakukan antisipasi balap liar juga,” tegasnya.
(*Fer/Red)