Cilegon, CNO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mulai membuka penyerahan berkas dukungan untuk bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan untuk Pilkada 2020, Rabu 19 Februari 2020.
Penyerahan berkas dukungan bakal calon (balon) independen untuk pilkada 2020 ini akan dibuka selama lima hari hingga 23 Februari 2020.
Para balon perseorangan ini diharapkan sudah melebihi ambang batas dukungan sebesar 8,5 persen dari total pemilih atau sekitar 24.000 dukungan.
Menurut Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi, sejauh ini para balon sudah melakukan input data dengan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) atau rekap melalui aplikasi berbasis internet.
“Jumlahnya masih bervariasi karena masih dalam proses, dan tanggal penyerahan mulai tanggal 19 sampai 23 Februari 2020. Kita akan tunggu tanggal 19 sampai 23 nanti,” ujarnya.
Irfan menambahkan, untuk posisi aman, seharusnya jumlah surat dukungan ini sudah melampaui batas minimal lantaran akan diverifikasi oleh KPU.
Verifikasi ini dilakukan untuk menentukan berlanjut atau tidaknya para balon ke tahap berikutnya.
“Walaupun nanti kita uji di tanggal 19-23 itu terkait jumlah minimal sekaligus sebaran, kalau melewati ambang batas, maka akan melaju ke proses verifikasi administrasi,” katanya.
Selain harus melewati jumlah minimal dukungan sebesar 8,5 persen, Irfan mengatakan, sebaran dukungan harus mencakup di lima kecamatan.
Sementara hingga saat ini sudah terdapat tiga bakal calon dari jalur perseorangan yang muncul untuk ikut dalam Pilkada 23 September 2020 mendatang.
Para balon dari jalur independen ini adalah pasangan Ali Mujahidin-Lian Firman, Marlim Hander Joni-Hawasi Sabrawi dan Lukman Harun-Nasir.
(*Sap/Red)
Comments 1