Cilegon, CNO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, yang sering membuat ulah. Langkah ini diambil Satpol PP setelah mendapat laporan dari warga tentang ODGJ yang mengganggu ketertiban dan keamanan.
“Alamdulillah setelah menerima laporan warga bahwa ada ODGJ yang mengganggu ketertiban, dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat, kami pun segera mengamankan ODGJ tersebut,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops) Satpol PP Kota Cilegon, Ardiano Setyawan, Rabu (2 Oktober 2024).
Selanjutnya, kata dia, ODGJ tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat, baik dalam aspek kesehatan mental maupun kesejahteraan sosial.
“Laporan dari warga sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan. Dengan penanganan ini, diharapkan ODGJ tersebut dapat segera mendapatkan bantuan yang diperlukan dan masyarakat sekitar dapat kembali merasa aman dan nyaman,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Cilegon, Damanhuri mengaku siap menerima ODGJ yang diamankan Satpol PP. Hanya saja, pihaknya enggan terburu-buru untuk membawa yang bersangkutan ke panti rehabilitasi sebab butuh diagnosa lebih detail.
“Sebelum dibawa ke panti kita nilai terlebih dahulu. Kita tanya dulu siapa namanya, di mana keluarganya. Sebab orang-orang seperti itu biasanya lagi dicari-cari sama keluarganya. Kalau ada keluarganya, kita akan berupaya kembalikan,” jelas Damanhuri.
(*Lum/Red)