Cilegon, CNO – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menggelontorkan dana sebesar Rp 3 triliun ke PT Krakatau Steel (Persero) melalui dana talangan atau investasi modal kerja.
Penyaluran dana ini merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak pandemi COVID-19 melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kendati demikian, dana tersebut tidak serta merta dapat langsung dicairkan lantaran perusahaan produsen baja ini merupakan perusahaan publik yang harus melakukan beberapa mekanisme korporasi.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta menuturkan, karena Krakatau Steel merupakan perusahaan publik, maka harus melakukan RUPS dan menerbitkan surat utang atau mandatory convertable bond (MCB).
“Mereka ini perusahaan publik, jadi harus mengikuti prosedur untuk bisa menerbitkan semacam surat utang atau apapun. Mereka harus menjalankan proses sebagai perusahaan terbuka,” kata Isa dalam konferensi pers virtual, Jumat (6 November 2020).
Isa juga menuturkan, saat ini Krakatau Steel telah mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggelar RUPS pada akhir bulan ini.
“Kalau di RUPS disetujui, tentu proses pencairannya kira-kira akan terjadi dalam seminggu atau 2 minggu,” terang Isa.
Selain Krakatau Steel, pemerintah juga akan menggelontorkan dana kepada 4 BUMN lainnya melalui dana talangan atau investasi modal kerja di tahun ini. Keempat BUMN tersebut diantaranya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 3,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara (Persero) Rp 4 triliun, dan Perum Perumnas Rp 650 miliar.
(*Fer/Red)