Cilegon, CNO – Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Kota Cilegon, Rizki Putra Sandika mengapresiasi jajaran Polres Cilegon yang telah berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada awal tahun ini.
Rizki menyebut, penangkapan ini menjadi salah satu sejarah di Kota Cilegon lantaran jajaran Polres Cilegon berhasil menggagalkan beredarnya 13,8 kilogram sabu-sabu dan ini menjadi yang terbesar.
“Ini membuktikan komitmen dan keseriusan polres Cilegon dalam mencegah pemakaian barang terlarang yang mampu merusak generasi muda,” kata Rizki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13 Januari 2021)
Menurutnya, penangkapan itu merupakan capaian luar biasa Polres Cilegon di bawah komando Kapolres AKBP Sigit Hariyono. “Polres Cilegon mampu menangkap sindikat pengedar narkoba dengan jumlah yang besar dan ini pertama dalam sejarah Polres Cilegon,” tutur Rizki.
Rizki menambahkan, sebagai jalur penghubung antara pulau Jawa dan Sumatera, Cilegon disebutnya kerap menjadi tempat transit berbagai jenis barang, termasuk barang terlarang seperti narkoba.
“Maka ini menjadi capaian yang harus ditingkatkan karena telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari barang terlarang tersebut,” tambah Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) periode 2018-2020 ini.
Mengutup dalam undang-undang Rizki menuturkan, tertera pada Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, setiap orang yang menyalahgunakan narkotika golongan I dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” kutipnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Cilegon berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di beberapa tempat di Pulau Sumatera. Sedangkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 13,8 kilogram berhasil diamankan disalah satu rumah makan di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
(*Fer/Red)