Jumat, 23 Oktober 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Jumat, 23 Oktober 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Polisi Sebut Ribuan Botol Miras Akan Didistribusikan ke Toko Kelontong

19 April 2021
Reading Time: 1 min read
A A
Polisi Sebut Ribuan Botol Miras Akan Didistribusikan ke Toko Kelontong
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Polres Cilegon akhirnya buka suara terkait aksi penyergapan terhadap truk bok yang membawa minuman keras di sekitar Pasar Kranggot, Kota Cilegon, Jumat (16 April 2021).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menyebutkan, ratusan dus minuman keras tersebut rencananya akan didistribusikan ke beberapa toko kelontong di Kota Cilegon.

BACA JUGA

Kejari Cilegon Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Puluhan Botol Miras Diangkut Satpol PP Kota Cilegon dari Warung Jamu

“Menurut pengakuan barang-barang ini akan didistribusikan ke beberapa toko kelontong yang ada di Kota Cilegon,” kata Kapolres Cilegon saat melakukan press release di Mapolres Cilegon, Senin (19 April 2021).

Ia menjelaskan, dari 104 dus miras itu ada sekitar 1572 botol minuman beralkohol dengan tingkat kandungan zat yang dapat memabukan. Sedangkan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2001, miras dilarang beredar di Kota Cilegon.

“Padahal di Perda itu sendiri, di Kota Cilegon itu dilarang atau enggak boleh sama sekali,” timpalnya.

Menurut Sigit, kedua sopir yang membawa miras bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan dengan ancaman tiga bulan penjara dan denda paling banyak Rp 5 juta dengan pasal yang disangkakan yakni, pasal 21 Juncto Pasal 06 Perda Kota Cilegon Nomor 05 Tahun 2001.

“Karena ini perda, makanya penanganannya yaitu dengan ditipiring-kan (tindak pidana ringan), ancaman hukumannya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta,” imbuhnya.

Sigit juga berjanji akan terus melakukan pendalaman terhadap aktivitas peredaran minuman keras di Kota Cilegon terlebih ketika hendak memasuki Idul Fitri.

(*Fer/Red)

Tags: Miras

Related Posts

Puluhan Botol Miras Diangkut Satpol PP Kota Cilegon dari Warung Jamu

11 November 2024
Puluhan Botol Miras Diangkut Satpol PP Kota Cilegon dari Warung Jamu

Cilegon, CNO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari warung...

Read more

Ratusan Miras Disita Satpol PP Cilegon dari Warung Jamu

4 Oktober 2024
Ratusan Miras Disita Satpol PP Cilegon dari Warung Jamu

Cilegon, CNO - Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon...

Read more

Kabarnya Habis Pesta Miras, Remaja Putri Tewas di Kontrakan

8 Juli 2021
Kabarnya Habis Pesta Miras, Remaja Putri Tewas di Kontrakan

Cilegon, CNO - Seorang remaja putri berinisial LR ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan di Lingkungan Sambirata, RT 02/05, Kelurahan/Kecamatan...

Read more
Next Post
Ops Keselamatan Maung 2021, Polres Cilegon Lebih Humanis

Ops Keselamatan Maung 2021, Polres Cilegon Lebih Humanis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Jika Prabowo Jadi Presiden, Helldy: Masyarakat Cilegon Diuntungkan

Jika Prabowo Jadi Presiden, Helldy: Masyarakat Cilegon Diuntungkan

31 Januari 2024
Tahun Ini Dinas PU Cilegon Anggarkan Rp10 Miliar untuk Infrastruktur

Tahun Ini Dinas PU Cilegon Anggarkan Rp10 Miliar untuk Infrastruktur

6 Oktober 2026
Jumlah Petani di Cilegon Terus Menyusut

Jumlah Petani di Cilegon Terus Menyusut

11 Agustus 2023
Dikunjungi Helldy-Sanuji, Pesan Bupati Banyuwangi Bikin PNS Cilegon Lega

Dikunjungi Helldy-Sanuji, Pesan Bupati Banyuwangi Bikin PNS Cilegon Lega

22 Januari 2021

JRDP: Pilkada, Momentum Sadar Korupsi

9 Desember 2020

Wakil Wali Kota Cilegon Positif Covid-19

9 September 2020

TERBARU

DLH Analisis Kualitas Udara, Dampak Karhutla Sampai Cilegon?

DLH Analisis Kualitas Udara, Dampak Karhutla Sampai Cilegon?

21 Oktober 2026
Pemerintah Akan Bangun SD Negeri di Perumahan BCA

Pemerintah Akan Bangun SD Negeri di Perumahan BCA

16 Oktober 2026
Dana Bantuan Parpol di Cilegon Tahun Depan Naik?

Dana Bantuan Parpol di Cilegon Tahun Depan Naik?

14 Oktober 2026
Jalan Lingkar Utara Cilegon Akan Dibangun Tahun 2027?

Jalan Lingkar Utara Cilegon Akan Dibangun Tahun 2027?

13 Oktober 2026
Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

9 Oktober 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!