Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Selasa, 21 April 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Polisi Sebut Ribuan Botol Miras Akan Didistribusikan ke Toko Kelontong

19 April 2021
Reading Time: 1 min read
A A
Polisi Sebut Ribuan Botol Miras Akan Didistribusikan ke Toko Kelontong
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Polres Cilegon akhirnya buka suara terkait aksi penyergapan terhadap truk bok yang membawa minuman keras di sekitar Pasar Kranggot, Kota Cilegon, Jumat (16 April 2021).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menyebutkan, ratusan dus minuman keras tersebut rencananya akan didistribusikan ke beberapa toko kelontong di Kota Cilegon.

BACA JUGA

Kejari Cilegon Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Puluhan Botol Miras Diangkut Satpol PP Kota Cilegon dari Warung Jamu

“Menurut pengakuan barang-barang ini akan didistribusikan ke beberapa toko kelontong yang ada di Kota Cilegon,” kata Kapolres Cilegon saat melakukan press release di Mapolres Cilegon, Senin (19 April 2021).

Ia menjelaskan, dari 104 dus miras itu ada sekitar 1572 botol minuman beralkohol dengan tingkat kandungan zat yang dapat memabukan. Sedangkan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2001, miras dilarang beredar di Kota Cilegon.

“Padahal di Perda itu sendiri, di Kota Cilegon itu dilarang atau enggak boleh sama sekali,” timpalnya.

Menurut Sigit, kedua sopir yang membawa miras bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan dengan ancaman tiga bulan penjara dan denda paling banyak Rp 5 juta dengan pasal yang disangkakan yakni, pasal 21 Juncto Pasal 06 Perda Kota Cilegon Nomor 05 Tahun 2001.

“Karena ini perda, makanya penanganannya yaitu dengan ditipiring-kan (tindak pidana ringan), ancaman hukumannya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta,” imbuhnya.

Sigit juga berjanji akan terus melakukan pendalaman terhadap aktivitas peredaran minuman keras di Kota Cilegon terlebih ketika hendak memasuki Idul Fitri.

(*Fer/Red)

Tags: Miras

Related Posts

Puluhan Botol Miras Diangkut Satpol PP Kota Cilegon dari Warung Jamu

11 November 2024
Puluhan Botol Miras Diangkut Satpol PP Kota Cilegon dari Warung Jamu

Cilegon, CNO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari warung...

Read more

Ratusan Miras Disita Satpol PP Cilegon dari Warung Jamu

4 Oktober 2024
Ratusan Miras Disita Satpol PP Cilegon dari Warung Jamu

Cilegon, CNO - Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon...

Read more

Kabarnya Habis Pesta Miras, Remaja Putri Tewas di Kontrakan

8 Juli 2021
Kabarnya Habis Pesta Miras, Remaja Putri Tewas di Kontrakan

Cilegon, CNO - Seorang remaja putri berinisial LR ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan di Lingkungan Sambirata, RT 02/05, Kelurahan/Kecamatan...

Read more
Next Post
Ops Keselamatan Maung 2021, Polres Cilegon Lebih Humanis

Ops Keselamatan Maung 2021, Polres Cilegon Lebih Humanis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Alawi Mahmud Jadi Ketua PAN Cilegon Lagi

28 Maret 2021
PWI Banten Nyatakan Siap Dukung Program Ditreskrimsus Polda Banten

PWI Banten Nyatakan Siap Dukung Program Ditreskrimsus Polda Banten

2 Maret 2021
Oknum Aparat di Cilegon Disinyalir Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Aparat di Cilegon Disinyalir Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

20 November 2019
Lelang Jabatan untuk Posisi Kepala Dishub Jalan Terus

Lelang Jabatan untuk Posisi Kepala Dishub Jalan Terus

12 Desember 2019
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor

30 April 2021

Badan Narkotika Nasional Datangi Kantor Kelurahan Panggungrawi

23 November 2020

TERBARU

Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

27 Februari 2026
100 Ribu Lebih Warga Cilegon Disebut Terdaftar BPJS Kesehatan Gratis

100 Ribu Lebih Warga Cilegon Disebut Terdaftar BPJS Kesehatan Gratis

24 Februari 2026

Ojol di Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan

11 Februari 2026

Pemkot Cilegon Lakukan Monitoring ke 33 SPPG

2 Februari 2026
Pemerintah Akan Sidak Tambang di Cilegon

Pemerintah Akan Sidak Tambang di Cilegon

19 Januari 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!