Cilegon, CNO – Polres Cilegon akhirnya buka suara terkait aksi penyergapan terhadap truk bok yang membawa minuman keras di sekitar Pasar Kranggot, Kota Cilegon, Jumat (16 April 2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menyebutkan, ratusan dus minuman keras tersebut rencananya akan didistribusikan ke beberapa toko kelontong di Kota Cilegon.
“Menurut pengakuan barang-barang ini akan didistribusikan ke beberapa toko kelontong yang ada di Kota Cilegon,” kata Kapolres Cilegon saat melakukan press release di Mapolres Cilegon, Senin (19 April 2021).
Ia menjelaskan, dari 104 dus miras itu ada sekitar 1572 botol minuman beralkohol dengan tingkat kandungan zat yang dapat memabukan. Sedangkan sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2001, miras dilarang beredar di Kota Cilegon.
“Padahal di Perda itu sendiri, di Kota Cilegon itu dilarang atau enggak boleh sama sekali,” timpalnya.
Menurut Sigit, kedua sopir yang membawa miras bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan dengan ancaman tiga bulan penjara dan denda paling banyak Rp 5 juta dengan pasal yang disangkakan yakni, pasal 21 Juncto Pasal 06 Perda Kota Cilegon Nomor 05 Tahun 2001.
“Karena ini perda, makanya penanganannya yaitu dengan ditipiring-kan (tindak pidana ringan), ancaman hukumannya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta,” imbuhnya.
Sigit juga berjanji akan terus melakukan pendalaman terhadap aktivitas peredaran minuman keras di Kota Cilegon terlebih ketika hendak memasuki Idul Fitri.
(*Fer/Red)