Cilegon, CNO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi pemberantasan korupsi melalui video conference di ruang rapat Wali Kota Cilegon, Selasa (05 Mei 2020)
Komisioner KPK Alexander Marwata menjelaskan, KPK melakukan rapat koordinasi ini agar seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Banten dapat bekerja sama dalam pencegahan korupsi di daerahnya masing-masing.
“Berdasarkan Pasal 6 (a) Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk itu KPK melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 di Provinsi Banten,” tuturnya.
Lebih lanjut, Marwata mengajak kepada seluruh daerah untuk berkomitmen dalam program pencegahan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Saya harap jajaran Pemerintah Se Provinsi Banten dan kepala daerah untuk memastikan pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, tidak disalahgunakan sehingga dapat menimbulkan akibat hukum, karena dana kita terbatas maka saya minta untuk digunakan dengan optimal,” jelasnya.
Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi mengapresiasi KPK ditengah wabah Covid-19 ini tetap melakukan koordinasi untuk meminimalisir terjadinya tindakan kejahatan korupsi.
“Dengan adanya koordinasi ini, maka kita akan lebih waspada lagi dalam mengelola aset daerah, terutama anggaran yang digeser untuk bencana Covid-19 di Kota Cilegon ini agar kita distribusikan sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, selain Covid-19, Kota Cilegon juga sedang terkena bencana banjir, untuk itu perlu pengaturan yang tepat menangani musibah ini.
“Selain Covid-19, baru saja Cilegon mengalami bencana banjir. Kita juga sudah mengalokasikan anggaran Covid-19 bagi yang terdampak dan kita akan memberikan bantuan berupa sembako yang akan diinvetarisir melalui gugus tugas,” terangnya.
Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan rapat ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada daerah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
“Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk memaparkan pengawasan dan pencegahan KPK, serta memberikan masukan kepada daerah agar tidak terjadi penyimpangan tindak kejahatan korupsi serta dapat memberikan sosialisasi terkait kegiatan yang akan dilakukan,” katanya.
Hadir pada rapat koordinasi ini, Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Sari Suryati beserta Pejabat Eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
(*Fer/Red)