Cilegon, CNO – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Nurrotul Uyun meminta kepada pemerintah Kota Cilegon untuk segera menjalin koordinasi dengan seluruh stakeholder dalam kaitannya dengan capaian pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu kepesertaan JKN Kota Cilegon telah mencapai 96,81 persen atau sekitar 441.172 jiwa. Dengan capaian tersebut, Kota Cilegon sudah dapat melakukan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) sehingga masyarakat yang akan berobat ke rumah sakit cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“UHC merupakan sistem penjamin kesehatan yang memastikan semua penduduk atau paling sedikit 95 persen penduduk di suatu wilayah terdaftar sebagai peserta JKN,” kata Uyun.
Dengan capaian tersebut, kata Uyun, pemerintah juga harus dapat menjamin masyarakat Cilegon memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya terjangkau.
Masyarakat yang kurang mampu atau tidak mampu membayar biaya kesehatan karena alasan tertentu, menurutnya, dapat dibantu oleh Pemkot Cilegon untuk pembiayaan atau pembayarannya. Cukup dengan menggunakan KTP masyarakat sudah dapat mangakses layanan kesehatan dengan syarat terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menjamin setiap warganya mendapatkan akses pelayanan kesehatan, sehingga setiap rumah sakit, tidak boleh menolak memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang menggunakan BPJS,” jelasnya.
(*Adv/Red)