Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Kamis, 11 Juni 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Polisi Ringkus Pemalsu Dokumen Perjalanan Mudik

28 Mei 2021
Reading Time: 1 min read
A A
Polisi Ringkus Pemalsu Dokumen Perjalanan Mudik
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Polisi berhasil menangkap pelaku pemalsuan dokumen perjalanan mudik saat pemberlakukan larangan mudik lebaran lalu. Pelaku berinisial PP berhasil ditangkap di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Sabtu (15 Mei 2021).

Pelaku yang merupakan warga Lingkungan Bujang Gadung Wetan, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, mendapatkan surat perjalanan dari seorang rekannya yang hendak pulang ke Lampung.

BACA JUGA

Kejari Cilegon Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Puluhan Botol Miras Diangkut Satpol PP Kota Cilegon dari Warung Jamu

Menurut Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, setelah mendapat dokumen asli tersebut pelaku kemudian menggandakan dokumennya untuk diperjualbelikan kepada para calon pengguna jasa di Pelabuhan Merak.

Oleh pelaku surat perjalanan itu diganti tanggalnya dengan terlebih dahulu dihapus dengan cairan penghapus dan ditulis manual dengan bolpoin. Pelaku menjual dokumen itu dengan harga Rp 50 ribu kepada calon penumpang kapal.

“Kami temukan ada satu pelaku yang menjual berupa surat keterangan dari kepala desa di daerah Lampung yang di fotokopi di tipe-x (dihapus tanggalnya) untuk orang lain,” kata Sigit, Jumat (28 Mei 2021).

Sigit menjelaskan, akibat perbuatannya pelaku diancam kurungan pidana penjara 6 tahun dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen.

“Setelah ditangkap kemudian diperiksa, penyidik menerapkan Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun,” ujarnya.

(*Fer/Red)

Tags: Pelarangan Mudik

Related Posts

Dianggap Provokasi Pemudik Empat Orang Diamankan Polisi

12 Mei 2021
Dianggap Provokasi Pemudik Empat Orang Diamankan Polisi

Cilegon, CNO - Polisi mengamankan empat orang pemudik yang diduga memprovokasi pemudik lain untuk melawan petugas di pos penyekatan. Demikian...

Read more

Ratusan Pemudik Dipaksa Putar Balik, Dikawal Petugas Hingga Perbatasan

12 Mei 2021
Ratusan Pemudik Dipaksa Putar Balik, Dikawal Petugas Hingga Perbatasan

Cilegon, CNO - Ratusan pemudik yang bertahan di pos penyekatan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, dipaksa petugas untuk putar balik,...

Read more

Polisi Temukan Masyarakat yang Hendak Mudik dengan Beragam Cara

11 Mei 2021
Polisi Temukan Masyarakat yang Hendak Mudik dengan Beragam Cara

Cilegon, CNO - Polisi mendapati sebuah mobil pikap yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Merak digunakan untuk mengangkut pemudik. Mobil ini...

Read more
Next Post
5 Pengurus Kelurahan Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Pjs Ketua KT Ciwandan

5 Pengurus Kelurahan Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Pjs Ketua KT Ciwandan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

sertifikat mengemudi jadi syarat bikin sim

Syarat Bikin SIM: Sertifikat Mengemudi Akan Diterapkan?

22 Juni 2023
oknum wartawan

Diduga Melakukan Pemerasan, 4 Oknum Wartawan Diciduk Polisi

28 Februari 2020
Baru Datang di Cilegon, Warga Purwakarta Positif Covid-19

Baru Datang di Cilegon, Warga Purwakarta Positif Covid-19

10 Mei 2020
Kejar Setoran, Popok Bayi dan Tisu Akan Dikenakan Cukai

Kejar Setoran, Popok Bayi dan Tisu Akan Dikenakan Cukai

11 November 2025
Beras Bantuan untuk Nelayan Suralaya Tak Layak Konsumsi

Beras Bantuan untuk Nelayan Suralaya Tak Layak Konsumsi

18 Mei 2020
Wali Kota Cilegon Raih Penghargaan dari BP2MI

Wali Kota Cilegon Raih Penghargaan dari BP2MI

16 Maret 2023

TERBARU

Pegawai Pemerintah Cilegon Dilatih AI

Pegawai Pemerintah Cilegon Dilatih AI

3 Juni 2026
stadion geger cilegon seruni

Stadion Geger Cilegon Akan Jadi Venue PON 2032

21 Mei 2026
Pemkot Cilegon Anggarkan Rp2 M untuk Beasiswa Sekolah Swasta

Beasiswa Cilegon Juare: Upaya Pemerintah Tingkatkan Kualitas SDM Lokal

21 Mei 2026
Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

20 Mei 2026
Ratusan Jamaah Haji Kota Cilegon Berangkat ke Tanah Suci

Ratusan Jamaah Haji Kota Cilegon Berangkat ke Tanah Suci

16 Mei 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!