Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Kamis, 22 Oktober 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Polisi Ringkus Pemalsu Dokumen Perjalanan Mudik

28 Mei 2021
Reading Time: 1 min read
A A
Polisi Ringkus Pemalsu Dokumen Perjalanan Mudik
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Polisi berhasil menangkap pelaku pemalsuan dokumen perjalanan mudik saat pemberlakukan larangan mudik lebaran lalu. Pelaku berinisial PP berhasil ditangkap di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Sabtu (15 Mei 2021).

Pelaku yang merupakan warga Lingkungan Bujang Gadung Wetan, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, mendapatkan surat perjalanan dari seorang rekannya yang hendak pulang ke Lampung.

BACA JUGA

Kejari Cilegon Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Puluhan Botol Miras Diangkut Satpol PP Kota Cilegon dari Warung Jamu

Menurut Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, setelah mendapat dokumen asli tersebut pelaku kemudian menggandakan dokumennya untuk diperjualbelikan kepada para calon pengguna jasa di Pelabuhan Merak.

Oleh pelaku surat perjalanan itu diganti tanggalnya dengan terlebih dahulu dihapus dengan cairan penghapus dan ditulis manual dengan bolpoin. Pelaku menjual dokumen itu dengan harga Rp 50 ribu kepada calon penumpang kapal.

“Kami temukan ada satu pelaku yang menjual berupa surat keterangan dari kepala desa di daerah Lampung yang di fotokopi di tipe-x (dihapus tanggalnya) untuk orang lain,” kata Sigit, Jumat (28 Mei 2021).

Sigit menjelaskan, akibat perbuatannya pelaku diancam kurungan pidana penjara 6 tahun dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen.

“Setelah ditangkap kemudian diperiksa, penyidik menerapkan Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun,” ujarnya.

(*Fer/Red)

Tags: Pelarangan Mudik

Related Posts

Dianggap Provokasi Pemudik Empat Orang Diamankan Polisi

12 Mei 2021
Dianggap Provokasi Pemudik Empat Orang Diamankan Polisi

Cilegon, CNO - Polisi mengamankan empat orang pemudik yang diduga memprovokasi pemudik lain untuk melawan petugas di pos penyekatan. Demikian...

Read more

Ratusan Pemudik Dipaksa Putar Balik, Dikawal Petugas Hingga Perbatasan

12 Mei 2021
Ratusan Pemudik Dipaksa Putar Balik, Dikawal Petugas Hingga Perbatasan

Cilegon, CNO - Ratusan pemudik yang bertahan di pos penyekatan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, dipaksa petugas untuk putar balik,...

Read more

Polisi Temukan Masyarakat yang Hendak Mudik dengan Beragam Cara

11 Mei 2021
Polisi Temukan Masyarakat yang Hendak Mudik dengan Beragam Cara

Cilegon, CNO - Polisi mendapati sebuah mobil pikap yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Merak digunakan untuk mengangkut pemudik. Mobil ini...

Read more
Next Post
5 Pengurus Kelurahan Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Pjs Ketua KT Ciwandan

5 Pengurus Kelurahan Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Pjs Ketua KT Ciwandan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Yakin Bawa Manfaat, Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon Sepakat Kerjasama

Yakin Bawa Manfaat, Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon Sepakat Kerjasama

2 Agustus 2023
Tiga Menteri Kunjungi Pelabuhan Merak, Pengguna Jasa ASDP Terabaikan

Tiga Menteri Kunjungi Pelabuhan Merak, Pengguna Jasa ASDP Terabaikan

25 Juli 2020
Pemkot Cilegon Mulai Batasi Aktivitas Masyarakat, Denda Mulai Diberlakukan

Pemkot Cilegon Mulai Batasi Aktivitas Masyarakat, Denda Mulai Diberlakukan

1 Februari 2021

Brand Helldy – Sanuji Ini Eye Cathing Banget

31 Agustus 2020
Awas! Masyarakat Diminta Lebih Teliti Beli Hewan Kurban

Awas! Masyarakat Diminta Lebih Teliti Beli Hewan Kurban

14 Juni 2023
geger cilegon

Wali Kota Cilegon Tetapkan 9 Juli sebagai Hari Peringatan Geger Cilegon 1888

9 Juli 2021

TERBARU

DLH Analisis Kualitas Udara, Dampak Karhutla Sampai Cilegon?

DLH Analisis Kualitas Udara, Dampak Karhutla Sampai Cilegon?

21 Oktober 2026
Pemerintah Akan Bangun SD Negeri di Perumahan BCA

Pemerintah Akan Bangun SD Negeri di Perumahan BCA

16 Oktober 2026
Dana Bantuan Parpol di Cilegon Tahun Depan Naik?

Dana Bantuan Parpol di Cilegon Tahun Depan Naik?

14 Oktober 2026
Jalan Lingkar Utara Cilegon Akan Dibangun Tahun 2027?

Jalan Lingkar Utara Cilegon Akan Dibangun Tahun 2027?

13 Oktober 2026
Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

9 Oktober 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!