Cilegon, CNO – Polisi berhasil menangkap pelaku pemalsuan dokumen perjalanan mudik saat pemberlakukan larangan mudik lebaran lalu. Pelaku berinisial PP berhasil ditangkap di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Sabtu (15 Mei 2021).
Pelaku yang merupakan warga Lingkungan Bujang Gadung Wetan, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, mendapatkan surat perjalanan dari seorang rekannya yang hendak pulang ke Lampung.
Menurut Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, setelah mendapat dokumen asli tersebut pelaku kemudian menggandakan dokumennya untuk diperjualbelikan kepada para calon pengguna jasa di Pelabuhan Merak.
Oleh pelaku surat perjalanan itu diganti tanggalnya dengan terlebih dahulu dihapus dengan cairan penghapus dan ditulis manual dengan bolpoin. Pelaku menjual dokumen itu dengan harga Rp 50 ribu kepada calon penumpang kapal.
“Kami temukan ada satu pelaku yang menjual berupa surat keterangan dari kepala desa di daerah Lampung yang di fotokopi di tipe-x (dihapus tanggalnya) untuk orang lain,” kata Sigit, Jumat (28 Mei 2021).
Sigit menjelaskan, akibat perbuatannya pelaku diancam kurungan pidana penjara 6 tahun dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen.
“Setelah ditangkap kemudian diperiksa, penyidik menerapkan Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun,” ujarnya.
(*Fer/Red)