Cilegon, CNO – Pemerintah Kota Cilegon mempermudah syarat pengajuan hibah dana operasional masjid. Bila sebelumnya terdapat syarat berupa bukti kepemilikan tanah (sertipikat) saat pengajuan proposal, kini syarat tersebut ditiadakan.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, persyaratan berupa dokumen kepemilikan tanah masjid tersebut ditiadakan lantaran banyak masjid yang mengalami kendala dalam pendaftaran atau pengajuan proposal.
“Jadi kami sekarang berikan kemudahan lagi, hanya cukup dengan surat dari kelurahan sudah bisa mendaftarkan masjidnya,” kata Helldy di Masjid Al Hadid, Link Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Minggu (11 Juni 2023).
Helldy menambahkan, bagi masjid yang belum mendaftarkan dalam aplikasi yang telah disediakan Pemkot Cilegon untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah dapat segera menghubungi Bagian Kesra agar dibantu pendaftarannya.
“Sangat disayangkan jika masjid tidak bisa menerima bantuan dari Pemkot Cilegon hanya karena belum terdaftar, bagi yang belum terdaftar pada aplikasi saya harap segera menghubungi Bagian Kesra untuk dibantu pendaftarannya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Cileogn Rahmatullah mengungkapkan, dari sekitar 444 masjid se-Kota Cilegon yang sudah terdaftar di Bagian Kesra sebanyak 389 masjid. “Dari jumlah itu yang sudah mendapatkan bantuan operasional baru sekitar 40 persennya,” kata Rahmat.
Sedangkan syarat pengajuan dana bantuan operasional masjid tersebut, kata Rahmat, cukup menyertakan Surat Keputusan (SK) dari keluarahan, ditambah NPWP dan KTP pengurus, serta nomor rekening atas nama lembaga.
“Memang program bantuan operasional masjid tersebut dilakukan secara bertahap. Tergantung mereka mengajukannya. Kita sudah berupaya menyosialisasikan program ini agar para pengurus masjid mendaftar dan mengajukan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Kota Kota Cilegon di bawah kepemimpinan Helldy-Sanuji membuat program unggulan berupa bantuan operasional masjid yang nilainya Rp20 juta per dua tahun. Program bantuan operasional masjid itu teruntuk 444 masjid di Kota Cilegon.
Program tersebut saat ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan bantuan operasional masjid tersebut berbentuk dana hibah.
(*Fer/Red)