Cilegon, CNO – Sebelas tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan yang masuk wilayah Kabupaten Serang, disegel Satpol PP Kabupaten Serang bersama Forum Persaudaraan Umat Islam Banten (FPUIB), Jumat (13 November 2020).
Penyegelan tempat hiburan yang dinilai dapat menimbulkan kemaksiatan ini juga dikawal puluhan personel Polres Serang Kota.
Ketua Pembina FPUIB Enting Abdul Karim mengatakan, keberadaan THM dan warem di wilayah JLS tidak mencerminkan sejarah budaya Banten yang dikenal sebagai kota santri dan kota ulama.
“Banten ini kota ulama, kota para wali, maka tidak boleh ada tempat maksiat. Banten tidak boleh ada THM, ini akan menyakiti masyarakat Banten. Karena kita paham, bahwa tidak ada sebetulnya orang Banten seperti begini,” kata Enting disela penyegelan.
Enting mengatakan, penyegelan ini dilakukan lantaran belum ada tindakan nyata dari Pemkab Serang walaupun sering mendapat tekanan dari masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong Satpol PP Kabupaten Serang untuk melakukan tindakan tersebut.
“Kalau warem yang ada di pinggir trotoar masuk wilayah Polres Cilegon, alhamdulilah sudah ada penertiban pelan-pelan. Kabupaen Serang yang belum ada penertiban, maka hari ini kita dorong Pol PP, dorong kepolisian untuk melakukan penyegelan,” jelasnya.
Enting juga menegaskan, kelompoknya siap menempuh jalur hukum apabila ada oknum pengelola THM yang merusak segel pada pintu masuk 11 tersebut.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Serang Kota AKP. Yudha Hermawan menuturkan, polres menerjunkan 45 personel untuk menjaga keamanan saat aksi penyegelan tersebut.
Aksi tersebut juga diakui Yudha berjalan kondusif dan tertib karena sebelumnya, FPUIB telah melakukan audiensi dengan aparat dan pemangku kebijakan di Pendopo Bupati Serang.
“Alhamdulilah terkait dengan penertiban THM di wilayah Kabupaten Serang dan wilayah hukum Serang Kota secara umum dapat berjalan aman, damai, kondusif,” kata AKP Yudha.
(*Fer/Red)