Cilegon, CNO – Tiga bakal pasangan calon penantang petahana akan mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Senin (21 September 2020).
Mereka datang ke KPU untuk mempertanyakan berkas pencalonan Ratu Ati Marliati yang sudah dinyatakan memenuhi syarat khususnya syarat untuk pemeriksaan kesehatan.
Tiga bakal pasangan calon yakni Iye-Awab, Mumu-Firman, dan Helldy-Sanuji ini menilai penetapan tersebut janggal lantaran tidak ada informasi waktu dan tahapan Ati mengikuti test kesehatan.
“Karena KPU sudah mengumumkan bahwa dokumen persyaratan empat bakal paslon ini semua memenuhi syarat, sementara kami menilai ada yang janggal,” ungkap Ali Mujahidin, usai menggelar pertemuan dengan Bapaslon Iye-Awab, Minggu (20 September 2020) malam.
Pertemuan antara kedua bapaslon ini juga sepakat akan membawa persoalan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Setelah dari KPU, kami juga akan ke Bawaslu dan DKPP. Atas adanya dugaan pelanggaran oleh KPU itu, Bawaslu tidak boleh melakukan pembiaran,” ucapnya.
Mumu mempertanyakan dasar KPU yang menyatakan berkas Ratu Ati telah memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan, sedangkan hasil swab test Ratu Ati terkonfirmasi positif COVID-19 dan mengacu pada aturan PKPU Nomor 10 tahun 2020 harus dilakukan penundaan tahapan sesuai protokol kesehatan.
“Kita akan pertanyakan perlakuan yang berbeda dari aturan ini. Dalam PKPU dijelaskan bahwa calon yang positif COVID-19 itu tahapannya berbeda dengan yang negatif,” katanya
Mumu menjelaskan, dalam pasal 50C PKPU Nomor 10 tahun 2020 itu tidak multitafsir yang secara tegas dinyatakan dilakukan penundaan sesuai dengan aturan protokol kesehatan.
“Kalau mengacu itu berarti kan harus karantina 14 hari setelah itu swab ulang. Kalau setelah itu dinyatakan negatif baru lanjut ke tahap pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Mumu juga mengaku pernah menanyakan hal tersebut kepada komisioner KPU Cilegon via telepon genggam, namun tidak mendapat jawaban yang dirasanya tepat.
“Dia menjawab soal ini mengacu pada pasal 50A, padahal kalau melihat pasal itu, itu soal kewajiban swab test untuk pendaftaran. Seharusnya perlakuannya adalah mengacu ke pasal 50C PKPU 10/2020,” imbuhnya.
Dia berharap KPU sebagai penyelenggara pilkada bersikap netral dan menjalankan aturan, tidak terpengaruh oleh intervensi kepentingan calon tertentu karena lembaga ini bertindak sebagai wasit.
“Kita semua tahu, calon itu (Ati Marliati) tidak mengikuti beberapa tahap pemeriksaan kesehatan, kok tiba-tiba dinyatakan lolos administrasi oleh KPU,” ujarnya.
Sedangkan kata Mumu, KPU tidak pernah menyampaikan ke publik waktu dan proses pemeriksaan kesehatan Ati Marliati namun tiba-tiba sudah ditetapkan berkasnya lengkap dan memenuhi syarat.
“Seperti ada yang disembunyikan dan ditutupi. Padahal status positif COVID-19 bakal calon ini juga bisa berpengaruh ke tim pemenangan dan masyarakat jika tidak diterapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Iye Iman Rohiman juga menilai ada kejanggalan dalam tahapan pemeriksaan kesehatan Ati Marliati. Dia berharap KPU sesuai dengan komitmennya untuk menjalankan aturan.
“Saat pemeriksaan kesehatan hari ketiga Rabu 9 September, saat itu kan Ibu Ati datang bersama para pendukungnya. Waktu itu KPU menyatakan bahwa akan menolak pemeriksaan kesehatan Ibu Ati,” ungkap Iye.
Mengutip pernyataan KPU tersebut, kata Iye, KPU menolak pemeriksaan kesehatan Ati lantaran statusnya positif COVID-19, sehingga akan ditunda.
“Pernyataan KPU ini disaksikan calon-calon yang lain juga, bukan hanya PaK Haji (Iye),” ungkapnya.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, Ati Marliati tidak bergabung bersama bapaslon lainnya sejak hari kedua hingga terakhir (10 September 2020).
“Hari Selasa (8 September 2020) Ibu Ati tidak hadir, kemudian hari Rabu Bu Ati hadir tapi tidak mengikuti test kesehatan, hanya menunjukkan hasil pembanding negatif COVID-19 dari RS Siloam dan lainnya,” kata mantan anggota DPRD Cilegon ini.
Terkait polemik status negatif-positif itu, kata Iye, saat itu Tim Kesehatan bersama KPU menggelar konferensi pers bahwa mereka mengacu pada hasil test swab yang positif.
“Jadi tentu harusnya isolasi mandiri. Terbukti pada hari Kamis di tahapan akhir pemeriksaan kesehatan Ibu Ati tidak hadir lagi,” jelas Iye menambahkan.
Sedangkan pasangan Iye, Awab, membenarkan apa yang disampaikan oleh Ali Mujahidin dan Iye soal adanya kejanggalan pemeriksaan kesehatan Ati Marliati.
Awab meyakini Ratu Ati belum menjalani pemeriksaan kesehatan, sebagaimana tahapan yang dilalui oleh bakal bapaslon lainnya.
“Yang kami tahu itu, KPU berkomitmen akan menunda pemeriksaan kesehatan Ibu Ati karena kan KPU dan Tim Kesehatan sendiri yang menegaskan bahwa Ibu Ati terkonfirmasi positif COVID-19,” kata Awab.
Awab menegaskan, jika ketentuan itu dilanggar sendiri oleh KPU, jelas terindikasi ada dugaan pelanggaran, dan hal ini bisa merusak kondusifitas wilayah.
(*Fer/Red)