Cilegon, CNO – Sebuah postingan di akun Instagram yang terkonfirmasi milik Pemerintah Kota Cilegon menyebut DPR dengan kepanjangan Dewan Pimpinan Rakyat. Postingan yang diunggah pada Senin (12 Juli 2021) tersebut merupakan sebuah keterangan foto.
Bukan hanya akun Instagram Pemkot Cilegon, postingan yang sama juga terdapat pada akun Facebook yang diketahui milik Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Postingan di akun Facebook Helldy Agustian ini diunggah pada hari dan tanggal yang sama.
“Rapat paripurna Dewan Pimpinan Rakyat Kota Cilegon, persetujuan penetapan raperda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2020, Senin (12/07/2021),” demikian kalimat di paragraf pertama di kedua postingan tersebut.
Sedangkan pada paragraf selanjutnya di postingan tersebut terdapat akronim DPRD yang merupakan kepanjangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hingga saat ini belum ada reaksi atau komentar di kedua postingan tersebut terkait dengan hal itu. Walaupun ada beberapa komentar namun tidak tertuju pada singkatan Dewan Pimpinan Rakyat.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Sandi dan Statisktik (DKISS) Kota Cilegon Ahmad Aziz. AP, akun Instagram Pemkot Cilegon pengelolaannya ada di Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi (PIK), DKISS.
Sedangkan akun Facebook Wali Kota Cilegon, Aziz mengaku tidak dikelola oleh DKISS dan tidak mengetahui pihak yang mengelolanya.
“Bidang PIK, Bu Ikoh. Kominfo yang (akun) pemkot aja. Bukan kominfo (pengelola akun Helldy Agustian) ngga tahu,” kata Aziz melalui pesan WhasApp, Kamis (15 Juli 2021).
Namun Aziz tidak menjawab saat ditanya mengenai ada atau tidaknya proses penyuntingan sebelum sebuah postingan di unggah ke media sosial.
(*Fer/Red)