Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Sabtu, 6 Juni 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Perda Penanggulangan COVID-19 di Cilegon Disahkan, Pelanggar Bisa Didenda Rp 50 Juta

21 Desember 2020
Reading Time: 1 min read
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Pemerintah dan DPRD Kota Cilegon telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 di Kota Cilegon. Perda yang mengatur warga untuk taat protokol kesehatan ini telah disahkan DPRD Kota Cilegon, Selasa (21 Desember 2020).

Menurut Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, perda ini juga telah menetapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di Kota Cilegon dan akan diterapkan pada 2021 mendatang.

BACA JUGA

Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

“Paling bisa efektif diterapkan pada 2021 mendatang lah. Setelah pengesahan perda di DPRD Cilegon, dari Bagian Hukum Setda Kota Cilegon akan kembali memfasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Banten,” kata Edi usai rapat DPRD Kota Cilegon.

Dijelaskannya, jika sudah disahkan di provinsi, pihaknya akan melengkapi perda tersebut dengan perwal sebagai pedoman petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.

Edi juga mengungkapkan, dalam perda tersebut tercantum denda sebesar Rp 50 juta yang berlaku untuk kalangan pengusaha yang melanggar prokes.

“Bisa dibilang harga eceran tertinggi lah. Itu hanya untuk kalangan pengusaha, kalau masyarakat biasa tidak sebesar itu. Masa disamaratakan,” timpalnya.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Hasbudin meminta, setelah disahkannya perda tersebut, semua pihak baik TNI, Polri dan Satpol PP serta dinas terkait harus mampu memaksimalkan pengawasan kepada masyarakat.

Hasbudin juga mengatakan, untuk melaksanakan perda ini, Kota Cilegon membutuhkan aturan pendamping seperti perwal guna mengatur pemberian sanksi administrasi yang tertuang dalam perda tersebut.

“Nanti pemberian sanksi administrasi ini akan diatur perwal. Enggak mungkin besaran denda pengusaha besar sama dengan penjual di trotoar. Harus bisa kita bedakan sanksi prokesnya,” kata Hasbudin.

(*Fer/Red)

Tags: Covid-19 di CilegonPerda Penanggulangan COVID-19

Related Posts

Dandim Cilegon: Kita Sudah Genting COVID-19

22 Juni 2021
virus corona

Cilegon, CNO - Dandim 0623 Cilegon sekaligus Wakil Ketua I Satgas COVID-19 Kota Cilegon Letkol (Inf) Ageng Wahyu Rhomadhon sebut...

Read more

Targetkan 100 Hari Masuk Zona Hijau, Pemerintah Janji Beri Hadiah Wilayah Bebas COVID-19

3 Maret 2021
Targetkan 100 Hari Masuk Zona Hijau, Pemerintah Janji Beri Hadiah Wilayah Bebas COVID-19

Cilegon, CNO - Pemerintah Kota Cilegon akan membentuk tim hingga ke tingkat RT guna menekan laju penyebaran COVID-19. Hal tersebut...

Read more

Ternyata Tempat Bermain Anak-anak di Belakang Alun-alun Cilegon Buka

7 Februari 2021
Ternyata Tempat Bermain Anak-anak di Belakang Alun-alun Cilegon Buka

Cilegon, CNO - Satgas COVID-19 Kecamatan Purwakarta mendapati sarana hiburan anak di belakang Alun-Alun Kota Cilegon nekat beroperasi saat Pemberlakuan...

Read more
Next Post

Apel Gelar Pasukan, Ini Pesan Kapolres Bagi Masyarakat yang Hendak Berlibur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Mulai Juli Kementerian PUPR Ambil Alih Perbaikan JLS

Mulai Juli Kementerian PUPR Ambil Alih Perbaikan JLS

24 Mei 2023
Napi di Lapas Cilegon Kendalikan Peredaran Sabu 1,1 Ton

Napi di Lapas Cilegon Kendalikan Peredaran Sabu 1,1 Ton

14 Juni 2021
LSM Gappura Pertanyakan Tanah Eks Bengkok yang Diduga Dikuasai PT PGP

LSM Gappura Pertanyakan Tanah Eks Bengkok yang Diduga Dikuasai PT PGP

26 Juni 2020
Partai Pengusung Iye-Awab Kini Dukung Helldy-Sanuji

Partai Pengusung Iye-Awab Kini Dukung Helldy-Sanuji

20 Desember 2020
Perusahaan Anggota DPRD Cilegon Bantu Warga Bulakan

Perusahaan Anggota DPRD Cilegon Bantu Warga Bulakan

11 Juli 2023
Masyarakat Cilegon Berpeluang Kuliah Gratis di Akmet

Masyarakat Cilegon Berpeluang Kuliah Gratis di Akmet

13 Desember 2023

TERBARU

Pegawai Pemerintah Cilegon Dilatih AI

Pegawai Pemerintah Cilegon Dilatih AI

3 Juni 2026
stadion geger cilegon seruni

Stadion Geger Cilegon Akan Jadi Venue PON 2032

21 Mei 2026
Pemkot Cilegon Anggarkan Rp2 M untuk Beasiswa Sekolah Swasta

Beasiswa Cilegon Juare: Upaya Pemerintah Tingkatkan Kualitas SDM Lokal

21 Mei 2026
Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

20 Mei 2026
Ratusan Jamaah Haji Kota Cilegon Berangkat ke Tanah Suci

Ratusan Jamaah Haji Kota Cilegon Berangkat ke Tanah Suci

16 Mei 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!