Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Rabu, 22 April 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Perda Penanggulangan COVID-19 di Cilegon Disahkan, Pelanggar Bisa Didenda Rp 50 Juta

21 Desember 2020
Reading Time: 1 min read
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Pemerintah dan DPRD Kota Cilegon telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 di Kota Cilegon. Perda yang mengatur warga untuk taat protokol kesehatan ini telah disahkan DPRD Kota Cilegon, Selasa (21 Desember 2020).

Menurut Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, perda ini juga telah menetapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di Kota Cilegon dan akan diterapkan pada 2021 mendatang.

BACA JUGA

Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

100 Ribu Lebih Warga Cilegon Disebut Terdaftar BPJS Kesehatan Gratis

“Paling bisa efektif diterapkan pada 2021 mendatang lah. Setelah pengesahan perda di DPRD Cilegon, dari Bagian Hukum Setda Kota Cilegon akan kembali memfasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Banten,” kata Edi usai rapat DPRD Kota Cilegon.

Dijelaskannya, jika sudah disahkan di provinsi, pihaknya akan melengkapi perda tersebut dengan perwal sebagai pedoman petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.

Edi juga mengungkapkan, dalam perda tersebut tercantum denda sebesar Rp 50 juta yang berlaku untuk kalangan pengusaha yang melanggar prokes.

“Bisa dibilang harga eceran tertinggi lah. Itu hanya untuk kalangan pengusaha, kalau masyarakat biasa tidak sebesar itu. Masa disamaratakan,” timpalnya.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Hasbudin meminta, setelah disahkannya perda tersebut, semua pihak baik TNI, Polri dan Satpol PP serta dinas terkait harus mampu memaksimalkan pengawasan kepada masyarakat.

Hasbudin juga mengatakan, untuk melaksanakan perda ini, Kota Cilegon membutuhkan aturan pendamping seperti perwal guna mengatur pemberian sanksi administrasi yang tertuang dalam perda tersebut.

“Nanti pemberian sanksi administrasi ini akan diatur perwal. Enggak mungkin besaran denda pengusaha besar sama dengan penjual di trotoar. Harus bisa kita bedakan sanksi prokesnya,” kata Hasbudin.

(*Fer/Red)

Tags: Covid-19 di CilegonPerda Penanggulangan COVID-19

Related Posts

Dandim Cilegon: Kita Sudah Genting COVID-19

22 Juni 2021
virus corona

Cilegon, CNO - Dandim 0623 Cilegon sekaligus Wakil Ketua I Satgas COVID-19 Kota Cilegon Letkol (Inf) Ageng Wahyu Rhomadhon sebut...

Read more

Targetkan 100 Hari Masuk Zona Hijau, Pemerintah Janji Beri Hadiah Wilayah Bebas COVID-19

3 Maret 2021
Targetkan 100 Hari Masuk Zona Hijau, Pemerintah Janji Beri Hadiah Wilayah Bebas COVID-19

Cilegon, CNO - Pemerintah Kota Cilegon akan membentuk tim hingga ke tingkat RT guna menekan laju penyebaran COVID-19. Hal tersebut...

Read more

Ternyata Tempat Bermain Anak-anak di Belakang Alun-alun Cilegon Buka

7 Februari 2021
Ternyata Tempat Bermain Anak-anak di Belakang Alun-alun Cilegon Buka

Cilegon, CNO - Satgas COVID-19 Kecamatan Purwakarta mendapati sarana hiburan anak di belakang Alun-Alun Kota Cilegon nekat beroperasi saat Pemberlakuan...

Read more
Next Post

Apel Gelar Pasukan, Ini Pesan Kapolres Bagi Masyarakat yang Hendak Berlibur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Balai Karantina Cilegon Gagalkan Penyelundupan Tiga Ton Bakso Asal Lampung

Balai Karantina Cilegon Gagalkan Penyelundupan Tiga Ton Bakso Asal Lampung

11 Desember 2019
Pemkot Siapkan Perda, Buang Sampah Sembarangan Siap-siap Dipidana

Pemkot Siapkan Perda, Buang Sampah Sembarangan Siap-siap Dipidana

29 Januari 2021

Al-Qur’an sebagai Pedoman dan Penyelamat Dunia Akhirat

26 Desember 2021
Helldy Minta Pejabat Cilegon Harus Sering “Jalan-jalan” ke Jakarta

Helldy Minta Pejabat Cilegon Harus Sering “Jalan-jalan” ke Jakarta

21 Maret 2023
Realisasi Pinjaman Modal dari Program KCS Tembus Rp700 Juta Lebih

Realisasi Pinjaman Modal dari Program KCS Tembus Rp700 Juta Lebih

2 Juli 2024

MTQ XIX Kota Cilegon Selesai, Juara Umum Kumpulkan 107 Poin

30 November 2020

TERBARU

Plt Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Monitoring TKA di SDN Sumampir

Plt Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Monitoring TKA di SDN Sumampir

20 April 2026
Polda Banten Tanam 1.000 Pohon di Situ Rawa Arum

Polda Banten Tanam 1.000 Pohon di Situ Rawa Arum

17 April 2026
DPRD Cilegon Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Aspirasi

DPRD Cilegon Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Aspirasi

6 April 2026
Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

27 Februari 2026
100 Ribu Lebih Warga Cilegon Disebut Terdaftar BPJS Kesehatan Gratis

100 Ribu Lebih Warga Cilegon Disebut Terdaftar BPJS Kesehatan Gratis

24 Februari 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!