Cilegon, CNO – Pemerintah dan DPRD Kota Cilegon telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 di Kota Cilegon. Perda yang mengatur warga untuk taat protokol kesehatan ini telah disahkan DPRD Kota Cilegon, Selasa (21 Desember 2020).
Menurut Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, perda ini juga telah menetapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di Kota Cilegon dan akan diterapkan pada 2021 mendatang.
“Paling bisa efektif diterapkan pada 2021 mendatang lah. Setelah pengesahan perda di DPRD Cilegon, dari Bagian Hukum Setda Kota Cilegon akan kembali memfasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Banten,” kata Edi usai rapat DPRD Kota Cilegon.
Dijelaskannya, jika sudah disahkan di provinsi, pihaknya akan melengkapi perda tersebut dengan perwal sebagai pedoman petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
Edi juga mengungkapkan, dalam perda tersebut tercantum denda sebesar Rp 50 juta yang berlaku untuk kalangan pengusaha yang melanggar prokes.
“Bisa dibilang harga eceran tertinggi lah. Itu hanya untuk kalangan pengusaha, kalau masyarakat biasa tidak sebesar itu. Masa disamaratakan,” timpalnya.
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Hasbudin meminta, setelah disahkannya perda tersebut, semua pihak baik TNI, Polri dan Satpol PP serta dinas terkait harus mampu memaksimalkan pengawasan kepada masyarakat.
Hasbudin juga mengatakan, untuk melaksanakan perda ini, Kota Cilegon membutuhkan aturan pendamping seperti perwal guna mengatur pemberian sanksi administrasi yang tertuang dalam perda tersebut.
“Nanti pemberian sanksi administrasi ini akan diatur perwal. Enggak mungkin besaran denda pengusaha besar sama dengan penjual di trotoar. Harus bisa kita bedakan sanksi prokesnya,” kata Hasbudin.
(*Fer/Red)