Jumat, 23 Oktober 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Jumat, 23 Oktober 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

LSM Gappura Pertanyakan Tanah Eks Bengkok yang Diduga Dikuasai PT PGP

26 Juni 2020
Reading Time: 2 mins read
A A
LSM Gappura Pertanyakan Tanah Eks Bengkok yang Diduga Dikuasai PT PGP
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – LSM Gerakan Peduli Pembangunan Rakyat Banten (GAPPURA) meminta pemerintah Kota Cilegon mengklarifikasi soal status kepemilikan tanah bekas bengkok yang kini diduga dikuasai PT Pratama Galuh Perkasa (PT PGP).

Tanah yang berada di Blok Larangan RT/RW 01/01 Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol ini diduga dikuasai PT PGP sejak sekitar 3 tahun lalu.

BACA JUGA

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

Ketua LSM Gappura Banten Husen Saidan mengatakan, surat permohonan klarifikasi sudah dilayangkannya sejak beberapa hari lalu namun belum mendapat tanggapan dari pemerintah.

Husen menduga, penggunaan lahan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur. Dijelaskannya, dalam PP Nomor 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, Pasal 1 angka 4 menyatakan, pemanfaatan tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya.

“Nah sekarang yang disewa PT PGP itu rubah apa tidak fisiknya,” ujarnya.

Menurut Husen, masyarakat Rawa Arum meminta jika penguasaan lahan tersebut dilakukan dengan cara sewa, maka nilai sewanya harus diketahui masyarakat agar tidak terjadi buruk sangka terhadap pemerintah.

Husen menuturkan, tanah tersebut adalah tanah bengkok milik masyarakat yang sekarang diambil kewenangannya oleh pemerintah Kota Cilegon setelah Desa Rawa Arum berubah status menjadi kelurahan.

“Menurut informasi pemerintah Kota Cilegon sudah menyewakan, nah surat yang kami kirim adalah permohonan klarifikasi dan laporan apakah betul itu di sewakan? karena sebelum kami kirim surat isunya seperti itu,” ujarnya.

Harusnya, kata Husen, pemerintah Cilegon segera mengklarifikasi kalau memang tanah tersebut disewakan dan hitungannya seperti apa.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati mengatakan, semula PT PGP mengajukan permohonan penyelenggaran parkir.

Pada prinsipnya kata Sari, pemerintah tidak keberatan sepanjang seluruh kelengkapan dokumen sudah terpenuhi asalkan memenuhi aturan (Perwal), yang di dalamnya ada sewa terkait pemanfaatan aset.

“Berita acara mereka sudah, termasuk saya selaku pengelola aset, nah itulah yang dijadikan dasar bahwa dia (PT PGP) sudah melakukan proses penyelenggaraan parkir. Sudah lama sebetulnya,” kata Sari, Jumat (19 Juni 2020).

Terkait klarifikasi yang diminta LSM Gappura, Sari menegaskan, penyewa tidak menguasai karena lahan yang dipersoalkan tersebut sudah tercatat di aset pemerintah Kota Cilegon dan statusnya masih milik pemerintah.

“Bukan menguasai ya. Kalau menguasai berartikan sudah diambil alih. Asetnya kan sudah tercatat,” tambahnya.

Sari juga menegaskan tidak mempersoalkan rencana LSM Gappura membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Cilegon lantaran permohonan klarifikasi dari LSM tersebut belum ditanggapi pemerintah.

“Aset ini sudah uji materil bukan oleh temen-temen di dewan, tapi uji materilnya oleh BPK, tidak hanya satu persatu, bahkan sampai ke aplikasinya sudah di uji,” katanya.

Ditambahkan oleh sari, aturan yang digunakan pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan adalah Permendagri Nomor 19 tahun 2016 dan PP 27 tahun 2014 terkait pengelolaan barang milik negara. Dari dasar hukum itulah diturunkan Perwal yang merinci peraturan pelaksanaan.

(*Fer/Red)

Tags: PT PGPTanah Eks Bengkok

Related Posts

Lahan Negara Diduga Dikuasai PT PGP, LSM Gappura: Pemerintah Berpihak Kepada Pengusaha

27 Juni 2020
Lahan Negara Diduga Dikuasai PT PGP, LSM Gappura: Pemerintah Berpihak Kepada Pengusaha

Cilegon, CNO - LSM Gappura mengaku tidak puas atas jawaban pemerintah Kota Cilegon terkait dugaan penguasaan lahan negara oleh PT...

Read more

Bangunan PT PGP Disebut Menyalahi Aturan

4 Maret 2020
bangunan salahi aturan

Cilegon, CNO - Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon Ana Maulana...

Read more

Dituding Jadi Penyebab Banjir di Rawa Arum, PT PGP Cuek

29 Februari 2020
banjir rawa arum

Cilegon, CNO - PT Putra Galuh Pratama (PGP), melalui humas perusahaan tersebut mengaku sudah menemui warga terkait banjir yang kerap...

Read more
Next Post
Lahan Negara Diduga Dikuasai PT PGP, LSM Gappura: Pemerintah Berpihak Kepada Pengusaha

Lahan Negara Diduga Dikuasai PT PGP, LSM Gappura: Pemerintah Berpihak Kepada Pengusaha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Andra Soni Ingatkan Pelayanan Pendidikan di Banten

Andra Soni Ingatkan Pelayanan Pendidikan di Banten

1 Maret 2025

Sebelum Tes Kesehatan, Empat Bacalon Walkot dan Wawalkot Jalani Test Swab

7 September 2020
Tegas dan Keras, Helldy Ogah Posisi di Bawah Mulu

Tegas dan Keras, Helldy Ogah Posisi di Bawah Mulu

15 Februari 2023
Siap Nyalon Ketua DPW PAN, DRP Ingin PAN Masuk Tiga Besar di 2024

Siap Nyalon Ketua DPW PAN, DRP Ingin PAN Masuk Tiga Besar di 2024

13 Juli 2020
Sejumlah Sekolah di Cilegon Akan Gunakan Papan Tulis Digital

Sejumlah Sekolah di Cilegon Akan Gunakan Papan Tulis Digital

4 Mei 2023
Diskominfo SP Cilegon Gelar Literasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik kepada Mahasiswa Untirta

Diskominfo SP Cilegon Gelar Literasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik kepada Mahasiswa Untirta

29 September 2026

TERBARU

DLH Analisis Kualitas Udara, Dampak Karhutla Sampai Cilegon?

DLH Analisis Kualitas Udara, Dampak Karhutla Sampai Cilegon?

21 Oktober 2026
Pemerintah Akan Bangun SD Negeri di Perumahan BCA

Pemerintah Akan Bangun SD Negeri di Perumahan BCA

16 Oktober 2026
Dana Bantuan Parpol di Cilegon Tahun Depan Naik?

Dana Bantuan Parpol di Cilegon Tahun Depan Naik?

14 Oktober 2026
Jalan Lingkar Utara Cilegon Akan Dibangun Tahun 2027?

Jalan Lingkar Utara Cilegon Akan Dibangun Tahun 2027?

13 Oktober 2026
Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

9 Oktober 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!