Cilegon, CNO – LSM Gerakan Peduli Pembangunan Rakyat Banten (GAPPURA) meminta pemerintah Kota Cilegon mengklarifikasi soal status kepemilikan tanah bekas bengkok yang kini diduga dikuasai PT Pratama Galuh Perkasa (PT PGP).
Tanah yang berada di Blok Larangan RT/RW 01/01 Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol ini diduga dikuasai PT PGP sejak sekitar 3 tahun lalu.
Ketua LSM Gappura Banten Husen Saidan mengatakan, surat permohonan klarifikasi sudah dilayangkannya sejak beberapa hari lalu namun belum mendapat tanggapan dari pemerintah.
Husen menduga, penggunaan lahan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur. Dijelaskannya, dalam PP Nomor 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, Pasal 1 angka 4 menyatakan, pemanfaatan tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya.
“Nah sekarang yang disewa PT PGP itu rubah apa tidak fisiknya,” ujarnya.
Menurut Husen, masyarakat Rawa Arum meminta jika penguasaan lahan tersebut dilakukan dengan cara sewa, maka nilai sewanya harus diketahui masyarakat agar tidak terjadi buruk sangka terhadap pemerintah.
Husen menuturkan, tanah tersebut adalah tanah bengkok milik masyarakat yang sekarang diambil kewenangannya oleh pemerintah Kota Cilegon setelah Desa Rawa Arum berubah status menjadi kelurahan.
“Menurut informasi pemerintah Kota Cilegon sudah menyewakan, nah surat yang kami kirim adalah permohonan klarifikasi dan laporan apakah betul itu di sewakan? karena sebelum kami kirim surat isunya seperti itu,” ujarnya.
Harusnya, kata Husen, pemerintah Cilegon segera mengklarifikasi kalau memang tanah tersebut disewakan dan hitungannya seperti apa.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati mengatakan, semula PT PGP mengajukan permohonan penyelenggaran parkir.
Pada prinsipnya kata Sari, pemerintah tidak keberatan sepanjang seluruh kelengkapan dokumen sudah terpenuhi asalkan memenuhi aturan (Perwal), yang di dalamnya ada sewa terkait pemanfaatan aset.
“Berita acara mereka sudah, termasuk saya selaku pengelola aset, nah itulah yang dijadikan dasar bahwa dia (PT PGP) sudah melakukan proses penyelenggaraan parkir. Sudah lama sebetulnya,” kata Sari, Jumat (19 Juni 2020).
Terkait klarifikasi yang diminta LSM Gappura, Sari menegaskan, penyewa tidak menguasai karena lahan yang dipersoalkan tersebut sudah tercatat di aset pemerintah Kota Cilegon dan statusnya masih milik pemerintah.
“Bukan menguasai ya. Kalau menguasai berartikan sudah diambil alih. Asetnya kan sudah tercatat,” tambahnya.
Sari juga menegaskan tidak mempersoalkan rencana LSM Gappura membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Cilegon lantaran permohonan klarifikasi dari LSM tersebut belum ditanggapi pemerintah.
“Aset ini sudah uji materil bukan oleh temen-temen di dewan, tapi uji materilnya oleh BPK, tidak hanya satu persatu, bahkan sampai ke aplikasinya sudah di uji,” katanya.
Ditambahkan oleh sari, aturan yang digunakan pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan adalah Permendagri Nomor 19 tahun 2016 dan PP 27 tahun 2014 terkait pengelolaan barang milik negara. Dari dasar hukum itulah diturunkan Perwal yang merinci peraturan pelaksanaan.
(*Fer/Red)