Cilegon, CNO – Persatuan Perjuangan Masyarakat Cilegon (PPMC) menyebut kondisi pengangguran di Cilegon masuk dalam level darurat.
Oleh karena itu, PPMC mendorong DPRD Kota Cilegon melahirkan perda perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Hal ini lah yang menjadi pokok bahasan dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara PPMC bersama Komisi II DPRD Kota Cilegon, Dinas Tenaga Kerja serta Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, Senin (9 Maret 2020).
“Cilegon ini kan masalah pengangguran tertinggi nomor dua setelah Kabupaten Serang, dan ini sangat darurat,” ujar Isbatullah.
Isbat menginginkan setiap investasi yang masuk ke Cilegon harus menyerap SDM lokal agar pengangguran di Cilegon dapat ditekan.
“Kita ingin setiap ada invetasi di Cilegon itu 70 – 80 persen itu harus menyerap SDM lokal. Jangan yang jauh-jauh dulu yang harus di prioritaskan,” katanya.
Isbat berharap, perda tersebut bisa selesai akhir tahun meskipun suasana perpolitikan Cilegon sedang hangat lantaran akan diselenggarakannya Pilkada pada 23 September mendatang.
“Siapapun yang jadi wali kota, kalau perda pengangguran ini tidak ada pasti akan berhadapan dengan masalah pengangguran, tetap nanti problemnya pengangguran tinggi,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ibrohim Aswadi (Bobi) anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon mengungkapkan, akan berkoordinasi dan akan mengundang Disnaker Provinsi untuk mengajak merevisi Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Tenaga Kerja.
“Kita akan mengundang Disnaker Provinsi untuk membicarakan ini (Revisi Perda nomor 2 tahun 2009),” kata Bobi.
Menurut Bobi, perda yang ada saat ini tidak efektif dalam perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal lantaran kurang memberikan tekanan pada perlindungan SDM lokal.
Bobi juga mengklaim, Perda Perlindungan dan pemberdayaan SDM lokal ini tidak akan bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan lantaran sudah ada lima kabupaten dan kota yang memberlakukan.
“Saya pikir tidak, karena kita akan mengkompararasi yurisprudensi beberapa kabupaten/Kota, diantaranya Kabupaten Berou, Bali, Kutai Barat, dan sebagainnya. Akan kita adop beberapa pasal untuk melindungi tenaga kerja lokal,” ujarnya.
(*Sap/Red)