Selasa, 10 Maret 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Selasa, 10 Maret 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Bawaslu Nyatakan Lima ASN Cilegon Langgar Kode Etik

11 Maret 2020
Reading Time: 1 min read
A A
kode etik

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memastikan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon terbukti melanggar aturan serta kode etik ASN.

Kelimanya melanggar Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Koprs dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA

Pemprov Gelontorkan Rp27 Miliar untuk Pilkada Ulang Kabupaten Serang

Senior Partai Golkar Sekaligus Mantan Ketua DPRD Cilegon Dukung Isro-Uyun

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, setelah pihaknya memanggil kelima orang tersebut, Bawaslu memutuskan kelimanya melanggar kode etik dan merekomendasikan ke Komisi ASN (KASN).

“Ya kelima ASN melanggar kode etik makanya kami langsung merekomendasikan (untuk pemberian sanksi) ke KASN,” kata Siswandi Rabu (11 Maret 2020).

Siswandi menambahkan, setelah pemeriksaan dan kajian, selanjutnya Bawaslu hanya memberikan rekomendasi ke KASN, lantaran Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.

Hal ini menurut Siswandi akan berbeda jika sudah terbentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan sudah ada penetapan bakal calon wali kota.

“Jika sudah terbentuk Gakkumdu dan penetapan bakal calon, baru kewenangannya ada pada kami. Kami sudah merekomendasikan mereka, adapun masalah sanksi ada pada KASN,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, lima ASN Pemkot Cilegon yang terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan Ismatullah, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Suhandi, guru di SMP Al-Ishlah Hari Susanto, guru SMP Al-Khairiyah Dodi Setiawan dan Kasi Trantib Kecamatan Grogol Burhanudin dipanggil Bawaslu lantaran diduga mendukung bakal calon wali kota petahana.

Mereka berlima hadir dalam acara reuni SMA Al-Ishlah yang dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati yang juga menjadi bakal calon Wali Kota Cilegon.

Pada kegiatan tersebut, ada moment pengucapan yel-yel yang identik dengan jargon yang diusung bakal calon petahana.

(*Fer/Red)

Tags: BawasluKode Etik ASNNetralitas ASNNetralitas PNS

Related Posts

Baliho dan Spanduk Caleg Segara Ditertibkan, Bawaslu: Memang Harus Ditertibkan

15 September 2023
Baliho dan Spanduk Caleg Segara Ditertibkan, Bawaslu: Memang Harus Ditertibkan

Cilegon, CNO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon akan segera melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK)...

Read more

Bawaslu Sebut 3 Paslon Lakukan Pelanggaran Pilkada

17 November 2020

Cilegon, CNO - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon Siswandi mengungkapkan, 3 pasangan calon kepala daerah di Pilkada...

Read more

Dugaan Intimidasi Pedagang CFD untuk Pilih Ati-Sokhidin Dilaporkan ke Bawaslu

16 November 2020

Cilegon, CNO - Dugaan intimidasi kepada pedagang di Car Free Day (CFD) Kota Cilegon untuk memilih paslon Ati-Sokhidin oleh Andri...

Read more
Next Post
kecelakaan tunggal

Sopir dan Kernet Selamat Setelah Truk Tronton Tabrak Pohon Mahoni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Dualisme PWI Banten Berakhir, Rian Nopandra yang Diakui PWI Pusat

Dualisme PWI Banten Berakhir, Rian Nopandra yang Diakui PWI Pusat

8 Oktober 2025
Berita Cilegon Hari Ini

Deklarasi Kampung Bersih Narkoba, Sanuji Sambangi Masjid Temu Putih

22 September 2022
Pujasagon, Tempatnya UMKM Cilegon Pasarkan Produknya

Pujasagon, Tempatnya UMKM Cilegon Pasarkan Produknya

14 November 2023
Positif COVID-19, Direktur Operasional Anak Usaha PT Krakatau Steel Meninggal Dunia

Positif COVID-19, Direktur Operasional Anak Usaha PT Krakatau Steel Meninggal Dunia

8 Juli 2021
Realisasi Pinjaman Modal dari Program KCS Tembus Rp700 Juta Lebih

Realisasi Pinjaman Modal dari Program KCS Tembus Rp700 Juta Lebih

2 Juli 2024
perpanjang SIM keliling

Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini dan Tarifnya

4 September 2021

TERBARU

Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

27 Februari 2026
100 Ribu Lebih Warga Cilegon Disebut Terdaftar BPJS Kesehatan Gratis

100 Ribu Lebih Warga Cilegon Disebut Terdaftar BPJS Kesehatan Gratis

24 Februari 2026

Ojol di Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan

11 Februari 2026

Pemkot Cilegon Lakukan Monitoring ke 33 SPPG

2 Februari 2026
Pemerintah Akan Sidak Tambang di Cilegon

Pemerintah Akan Sidak Tambang di Cilegon

19 Januari 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!