Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Senin, 8 Desember 2025
Cilegon News
No Result
View All Result

Bawaslu Nyatakan Lima ASN Cilegon Langgar Kode Etik

11 Maret 2020
Reading Time: 1 mins read
A A
kode etik

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memastikan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon terbukti melanggar aturan serta kode etik ASN.

Kelimanya melanggar Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Koprs dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA

Pemprov Gelontorkan Rp27 Miliar untuk Pilkada Ulang Kabupaten Serang

Senior Partai Golkar Sekaligus Mantan Ketua DPRD Cilegon Dukung Isro-Uyun

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, setelah pihaknya memanggil kelima orang tersebut, Bawaslu memutuskan kelimanya melanggar kode etik dan merekomendasikan ke Komisi ASN (KASN).

“Ya kelima ASN melanggar kode etik makanya kami langsung merekomendasikan (untuk pemberian sanksi) ke KASN,” kata Siswandi Rabu (11 Maret 2020).

Siswandi menambahkan, setelah pemeriksaan dan kajian, selanjutnya Bawaslu hanya memberikan rekomendasi ke KASN, lantaran Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.

Hal ini menurut Siswandi akan berbeda jika sudah terbentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan sudah ada penetapan bakal calon wali kota.

“Jika sudah terbentuk Gakkumdu dan penetapan bakal calon, baru kewenangannya ada pada kami. Kami sudah merekomendasikan mereka, adapun masalah sanksi ada pada KASN,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, lima ASN Pemkot Cilegon yang terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan Ismatullah, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Suhandi, guru di SMP Al-Ishlah Hari Susanto, guru SMP Al-Khairiyah Dodi Setiawan dan Kasi Trantib Kecamatan Grogol Burhanudin dipanggil Bawaslu lantaran diduga mendukung bakal calon wali kota petahana.

Mereka berlima hadir dalam acara reuni SMA Al-Ishlah yang dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati yang juga menjadi bakal calon Wali Kota Cilegon.

Pada kegiatan tersebut, ada moment pengucapan yel-yel yang identik dengan jargon yang diusung bakal calon petahana.

(*Fer/Red)

Tags: BawasluKode Etik ASNNetralitas ASNNetralitas PNS

Related Posts

Baliho dan Spanduk Caleg Segara Ditertibkan, Bawaslu: Memang Harus Ditertibkan

15 September 2023
Baliho dan Spanduk Caleg Segara Ditertibkan, Bawaslu: Memang Harus Ditertibkan

Cilegon, CNO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon akan segera melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK)...

Read more

Bawaslu Sebut 3 Paslon Lakukan Pelanggaran Pilkada

17 November 2020

Cilegon, CNO - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon Siswandi mengungkapkan, 3 pasangan calon kepala daerah di Pilkada...

Read more

Dugaan Intimidasi Pedagang CFD untuk Pilih Ati-Sokhidin Dilaporkan ke Bawaslu

16 November 2020

Cilegon, CNO - Dugaan intimidasi kepada pedagang di Car Free Day (CFD) Kota Cilegon untuk memilih paslon Ati-Sokhidin oleh Andri...

Read more
Next Post
kecelakaan tunggal

Sopir dan Kernet Selamat Setelah Truk Tronton Tabrak Pohon Mahoni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Anak Usaha PT Krakatau Steel Dituding Batalkan Kerjasama Sepihak dengan Perusahaan Rekanan

Anak Usaha PT Krakatau Steel Dituding Batalkan Kerjasama Sepihak dengan Perusahaan Rekanan

11 Mei 2021
Ada Temuan, Pemkot Cilegon Bentuk Tim Penyelarasan Pajak

Ada Temuan, Pemkot Cilegon Bentuk Tim Penyelarasan Pajak

24 Mei 2021
tugboat PT PCM

Pengangkatan Petinggi PT PCM dinilai untuk Kepentingan Politik Petahana

24 Februari 2020

Mumu Bilang Pemerintah Daerah Abai terhadap Madrasah & Ponpes

7 Oktober 2020
Pertamina Segera Jual Jenis Bensin Baru, Harganya?

Empat Jenis Kendaraan Masih Boleh Beli BBM Subsidi

12 September 2024
Ciwandan Punya Fesbuk, Pemkot Cilegon Berikan Dukungan

Ciwandan Punya Fesbuk, Pemkot Cilegon Berikan Dukungan

11 Desember 2023

TERBARU

511 Warga Cilegon Dapat Beasiswa Cilegon Juare

511 Warga Cilegon Dapat Beasiswa Cilegon Juare

11 November 2025
Kejar Setoran, Popok Bayi dan Tisu Akan Dikenakan Cukai

Kejar Setoran, Popok Bayi dan Tisu Akan Dikenakan Cukai

11 November 2025
Target Pemkot: 2027 Cilegon Bebas Kekurangan Air Bersih

Target Pemkot: 2027 Cilegon Bebas Kekurangan Air Bersih

24 Oktober 2025
Truk Dilarang Melintas di Jalan Protokol Cilegon, Ini Aturannya

Truk Dilarang Melintas di Jalan Protokol Cilegon, Ini Aturannya

24 Oktober 2025
Perusahaan Distribusi Alat Berat Gelar MCP Connect and Grow Cilegon

Perusahaan Distribusi Alat Berat Gelar MCP Connect and Grow Cilegon

23 Oktober 2025
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!