Cilegon, CNO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memastikan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon terbukti melanggar aturan serta kode etik ASN.
Kelimanya melanggar Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Koprs dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, setelah pihaknya memanggil kelima orang tersebut, Bawaslu memutuskan kelimanya melanggar kode etik dan merekomendasikan ke Komisi ASN (KASN).
“Ya kelima ASN melanggar kode etik makanya kami langsung merekomendasikan (untuk pemberian sanksi) ke KASN,” kata Siswandi Rabu (11 Maret 2020).
Siswandi menambahkan, setelah pemeriksaan dan kajian, selanjutnya Bawaslu hanya memberikan rekomendasi ke KASN, lantaran Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.
Hal ini menurut Siswandi akan berbeda jika sudah terbentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan sudah ada penetapan bakal calon wali kota.
“Jika sudah terbentuk Gakkumdu dan penetapan bakal calon, baru kewenangannya ada pada kami. Kami sudah merekomendasikan mereka, adapun masalah sanksi ada pada KASN,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, lima ASN Pemkot Cilegon yang terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan Ismatullah, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Suhandi, guru di SMP Al-Ishlah Hari Susanto, guru SMP Al-Khairiyah Dodi Setiawan dan Kasi Trantib Kecamatan Grogol Burhanudin dipanggil Bawaslu lantaran diduga mendukung bakal calon wali kota petahana.
Mereka berlima hadir dalam acara reuni SMA Al-Ishlah yang dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati yang juga menjadi bakal calon Wali Kota Cilegon.
Pada kegiatan tersebut, ada moment pengucapan yel-yel yang identik dengan jargon yang diusung bakal calon petahana.
(*Fer/Red)