Cilegon, CNO – DPD Himpunan Pemuda Al Khairiyah Kota Cilegon sangat mendukung dan mengapresiasi KPK yang menghadiri sidang gugatan hibah bansos yang diduga libatkan Ati Marliati beserta anaknya dan beberapa keluarganya di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Hal ini perlu kami sampaikan agar masyarakat juga mengetahui permasalahan hibah bansos APBD Kota Cilegon yang diduga digunakan oleh Hj. Ati Marliati dan anaknya serta beberapa keluarganya untuk kepentingan Pemilukada Kota Cilegon,” ujar Ketua DPD Himpunan Pemuda Al-Khairiyah Kota Cilegon, Ismatullah.
Ismat berpesan, warga masyarakat dan para pejabat perlu waspada dan hati-hati jika ada calon kepala daerah yang memanfaatkan dana APBD Kota Cilegon untuk pemenangan pilkada seperti biaya makan minum pemda (mamin), anggaran Covid-19 atau program dana bantuan sosial lainnya.
Selain APBD 2019 dan 2020 yang diduga digunakan untuk pemenangan petahana, menurut Ismat, diduga kuat ada beberapa kode rekening dalam APBD perubahan 2020 yang sangat berpotensi digunakan untuk ditumpangi oleh instansi terkait seperti Dinsos Kota Cilegon juga instansi lainnya yang diduga sudah dipersiapkan untuk pemenangan petahana pada Pemilukada 2020 ini.
“Kami sudah punya beberapa data indikator yang akan kami sampaikan ke Bawaslu dan Kemendagri dan KPK terkait potensi APBD Perubahan tahun 2020 yang diduga kuat akan digunakan untuk pemenangan petahana pada Pemilukada 2020 ini,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Ismat sangat mendukung langkah KPK dalam persidangan gugatan hibah nomor Perkara No. 47/Pdt.G/2020/PN.Srg yang melibatkan beberapa nama beken di Cilegon.
“Ada Rizki Khairul Ikhwan, anak Ratu Ati Marliati, Ketua DPD KNPI Kota Cilegon, H. Budi Mulyadi, saudara Ratu Ati Marliati, Hj. Ratu Ati Marliati, Ketua Federasi Olah Raga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) sebagai Tergugat III,” ujarnya.
Selain itu, kata Ismat, ada juga Eti Kurniawati, Ketua HIMPAUDI Kota Cilegon sebagai Tergugat IV, Amalia, adik Ratu Ati Marliati, Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT) sebagai Tergugat VI.
“Ada juga H. Dimyati S Abu Bakar, yang menjabat Ketua MUI Kota Cilegon sebagai Tergugat VII, Hj. Ratu Ati Marliati, Ketua Yayasan Al-Islah sebagai Tergugat VIII, H. Kusmeni, Ketua Forum Komunikasi RT RW Kota Cilegon (FOKER-C) sebagai Tergugat IX,” ungkapnya.
Kata Ismat ada juga beberapa nama lain yang turut menjadi tergugat diantaranya, Ismatullah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Ahmad Jubaedi, Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Teten Hertiaman, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cilegon.
“Maman Mauludin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon sebagai Turut Tergugat IV. Irjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai Turut Tergugat V, Agung Firman Sampurna, Ketua BPK RI sebagai Turut Tergugat VII dan Ardan Adiperdana, Ketua BPKP RI sebagai Turut Tergugat VIII,” paparnya.
Ditambahkan olehnya, sebagian besar tergugat adalah keluarga, anak dan adik sepupu Ratu Ati Marliati.
(*Sap/Red)
Harus di berantas dinasti korupsi di kota cilegon