Tunggul menjelaskan, setelah kewajiban BPHTB diselesaikan, perusahaan dapat melanjutkan aktivitas pada area yang telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dengan tetap memenuhi persyaratan perizinan dasar lainnya secara paralel.
“Ketika mereka sudah bayar BPHTB, itu sebagai alas hak mereka untuk melakukan kegiatan perizinan dasar. Untuk PKKPR yang 9,1 hektare, itu sudah keluar secara otomatis dari BKPM. Area yang memang boleh dikerjakan masih untuk yang sudah punya PKKPR,” jelasnya.
Adapun terhadap area di luar kawasan yang belum memiliki PKKPR, Tunggul menegaskan bahwa aktivitas pembangunan belum diperbolehkan dilakukan. “Untuk yang di luar kawasan, yang sekian hektare itu, tidak boleh dulu dilaksanakan apa-apa. Untuk kegiatan konstruksi pun tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Tunggul juga menjelaskan bahwa PT Wankai berada dalam skema Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Berdasarkan kebijakan tersebut, kegiatan konstruksi dapat dilakukan secara paralel dengan proses pemenuhan perizinan dasar, sepanjang persyaratan yang menjadi dasar fasilitas tersebut telah terpenuhi.
“Kalau mereka sudah melakukan kewajibannya membayar BPHTB, untuk yang sudah ada PKKPR silakan. Perizinan dasar sebenarnya sudah boleh karena masuk kegiatan di kawasan KLIK. Ketika mereka sudah membayar BPHTB-nya, silakan untuk melakukan kegiatan,” katanya.
Lebih lanjut, Tunggul menjelaskan bahwa dari keseluruhan lahan sekitar 26 hektar yang menjadi lokasi investasi PT Wankai, terdapat sekitar 9,1 hektar yang berada pada area yang telah memiliki PKKPR, sementara sisanya berada di luar area tersebut.
“Kawasan itu masuk kebijakan KLIK, namanya Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi. Dari 26 hektar, sekitar 9 hektar masuk kawasan, sedangkan sisanya sekitar 17 hektare lebih itu di luar kawasan,” jelas Tunggul.
(*Fer/Red)




















