Kamis, 24 September 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Kamis, 24 September 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Pemerintah Setop Pembangunan PT Wankai Advanced Materials

23 September 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
Pemerintah Setop Pembangunan PT Wankai Advanced Materials
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Tunggul menjelaskan, setelah kewajiban BPHTB diselesaikan, perusahaan dapat melanjutkan aktivitas pada area yang telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dengan tetap memenuhi persyaratan perizinan dasar lainnya secara paralel.

“Ketika mereka sudah bayar BPHTB, itu sebagai alas hak mereka untuk melakukan kegiatan perizinan dasar. Untuk PKKPR yang 9,1 hektare, itu sudah keluar secara otomatis dari BKPM. Area yang memang boleh dikerjakan masih untuk yang sudah punya PKKPR,” jelasnya.

BACA JUGA

Ada Job Fair di Cilegon Expo 2026

Ojol di Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Adapun terhadap area di luar kawasan yang belum memiliki PKKPR, Tunggul menegaskan bahwa aktivitas pembangunan belum diperbolehkan dilakukan. “Untuk yang di luar kawasan, yang sekian hektare itu, tidak boleh dulu dilaksanakan apa-apa. Untuk kegiatan konstruksi pun tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Tunggul juga menjelaskan bahwa PT Wankai berada dalam skema Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Berdasarkan kebijakan tersebut, kegiatan konstruksi dapat dilakukan secara paralel dengan proses pemenuhan perizinan dasar, sepanjang persyaratan yang menjadi dasar fasilitas tersebut telah terpenuhi.

“Kalau mereka sudah melakukan kewajibannya membayar BPHTB, untuk yang sudah ada PKKPR silakan. Perizinan dasar sebenarnya sudah boleh karena masuk kegiatan di kawasan KLIK. Ketika mereka sudah membayar BPHTB-nya, silakan untuk melakukan kegiatan,” katanya.

Lebih lanjut, Tunggul menjelaskan bahwa dari keseluruhan lahan sekitar 26 hektar yang menjadi lokasi investasi PT Wankai, terdapat sekitar 9,1 hektar yang berada pada area yang telah memiliki PKKPR, sementara sisanya berada di luar area tersebut.

“Kawasan itu masuk kebijakan KLIK, namanya Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi. Dari 26 hektar, sekitar 9 hektar masuk kawasan, sedangkan sisanya sekitar 17 hektare lebih itu di luar kawasan,” jelas Tunggul.

(*Fer/Red)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: DPMPTSPInvestasiPT Wankai

Related Posts

Pedagang di Perumahan Metro Cilegon dapat NIB Gratis

24 Juni 2024
Pedagang di Perumahan Metro Cilegon dapat NIB Gratis

Cilegon, CNO - Para pedagang yang berada di sekitar perumahan Metro Cilegon, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon mendapat...

Read more

Lima Instansi Buka Gerai Baru di MPP Cilegon

25 Oktober 2023
Lima Instansi Buka Gerai Baru di MPP Cilegon

Cilegon, CNO - Lima lembaga yang terdiri dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Bank Pembiayaan...

Read more

DPMPTSP Kota Cilegon Raih Penghargaan Bidang Layanan Publik

19 Oktober 2023
DPMPTSP Kota Cilegon Raih Penghargaan Bidang Layanan Publik

Cilegon, CNO - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon mendapat penghargaan dari Pemerintah Provinsi Banten....

Read more

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

RANS Cilegon FC Disebut Belum Punya Home Base

RANS Cilegon FC Disebut Belum Punya Home Base

1 April 2021
Cilegon Akan Jadi Percontohan Satgas Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Dindik Cilegon Akan Terapkan Program Roots untuk Cegah Perundungan

16 Oktober 2024
Uji KIR

Ada Korupsi Dibalik Uji KIR Kendaraan?

17 November 2022
Dinsos dan BPBD Kota Cilegon Diminta Bantu Korban Terbakarnya KMP Royce 1

Dinsos dan BPBD Kota Cilegon Diminta Bantu Korban Terbakarnya KMP Royce 1

7 Mei 2023
Helldy Bertekad untuk Terus Ukir Banyak Prestasi

Helldy Bertekad untuk Terus Ukir Banyak Prestasi

18 Februari 2023
Kapolre Cilegon

Polres Cilegon Juara II Lomba Fungsi Sabhara

10 November 2020

TERBARU

Pemerintah Setop Pembangunan PT Wankai Advanced Materials

Pemerintah Setop Pembangunan PT Wankai Advanced Materials

23 September 2026
Status Gunung Anak Krakatau Kini di Level II

Status Gunung Anak Krakatau Kini di Level II

22 September 2026
Kereta Petani dan Pedagang Merak-Rangkasbitung Layani 43 Ribu Pelanggan

Kereta Petani dan Pedagang Merak-Rangkasbitung Layani 43 Ribu Pelanggan

22 September 2026
perpustakaan cilegon buka sampai jam berapa

Perpusatakaan Cilegon Kini Buka Sampai Jam 10 Malam

22 September 2026
Pembayaran Gaji ASN Cilegon Kini Melalui Bank Banten

Pembayaran Gaji ASN Cilegon Kini Melalui Bank Banten

17 September 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!