Cilegon, CNO – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melakukan tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas pembangunan PT Wankai Advanced Materials Indonesia di Kawasan Industri Krakatau, Kota Cilegon.
Namun penghentian ini bersifat sementara hingga perusahaan itu menyelesaikan kewajibannya yaitu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah.
“Saya minta untuk penyetopan aktivitas pembangunan sampai dengan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah dilakukan. Kita beri waktu 3-7 hari untuk PT Wankai mengurus pembayaran tersebut,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra, di ruang kerjanya, Rabu (23 September 2026).
Aziz menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Cilegon memastikan setiap aktivitas pembangunan dan investasi di wilayah Kota Cilegon berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Tunggul Fernando Simanjuntak mengatakan, pihaknya sebelumnya telah turun langsung ke lokasi pembangunan PT Wankai untuk melakukan pengecekan aktivitas pembangunan.
“Ya, menyikapi terkait aktivitas PT Wankai di lapangan, kami tadi dipanggil Pak Sekda bersama PU, KSI, dan DPMPTSP untuk mendiskusikan terkait aktivitas PT Wankai di lapangan. Kemarin sebenarnya DPMPTSP sudah turun ke lapangan dan menghentikan kegiatan mereka,” kata Tunggul.




















