Cilegon, CNO – Wali Kota Cilegon Robinsar memantau sistem Pencatatan dan Pelaporan Transaksi Daerah (PERSADA) ke Restoran Simpang Raya Cilegon, Jumat (9 Oktober 2026). Sistem ini baru saja dipasang oleh pemerintah ke mesin kasir restoran mulai awal pekan ini.
Melalui sistem ini, pencatatan transaksi dilakukan secara online. Setiap transaksi dalam sistem ini terhubung langsung ke data bidang pajak, sehingga pemerintah dapat memantau pendapatan wajib pajak dan menekan kebocoran penerimaan daerah.
Dalam kunjungan tersebut, Robinsar bersama jajaran memeriksa langsung bagaimana sistem PERSADA dijalankan oleh pengelola dan karyawan restoran. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa Restoran Simpang Raya telah menerapkan sistem tersebut, lengkap dengan aplikasinya yang sudah terpasang.
Menurut Robinsar, sistem berbasis transaksi elektronik ini membawa perubahan mendasar pada cara pemerintah daerah menerima laporan dari wajib pajak. Data tidak lagi bergantung pada pelaporan manual, melainkan masuk otomatis setiap kali terjadi transaksi.
Dengan begitu, rekap yang diterima bidang pajak menjadi lebih rinci, baik untuk laporan bulanan maupun tahunan, sekaligus mempersempit celah kebocoran.
“Setiap transaksi akan terkoneksi langsung ke data di bidang pajak, jadi laporan tahunan dan bulanannya akan lebih detail. Insya Allah kita akan mengurangi kebocoran,” kata Robinsar.
Guna mendukung pelaksanaannya, pemerintah menyiapkan bantuan perangkat berupa laptop dan printer bagi wajib pajak yang belum memilikinya. Saat ini sistem PERSADA baru dijalankan pada sebagian kecil wajib pajak restoran dan masih berada pada tahap uji coba.
Pemerintah kota menjadikan tahap ini sebagai dasar untuk memperluas cakupan ke seluruh wajib pajak restoran di Cilegon, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara merata. “Ada 300 wajib pajak restoran. Kalau ini, kita baru sampling 40 wajib pajak,” ujar Robinsar.
Sementara itu, Bagian Operasional Restoran Simpang Raya Mugiarto, menyambut baik penerapan sistem tersebut. Ia menjelaskan, pelanggan dikenai pajak sebesar 10 persen dari setiap transaksi yang dilakukan.
“Kami jelaskan kepada pelanggan bahwa pajak ini untuk pembangunan di wilayah sini, misalnya perbaikan trotoar dan taman. Jadi mereka mengerti,” kata Mugiarto.
(Fer/Red)



















