Cilegon, CNO – PT Krakatau Steel (KS) akhirnya mengikhlaskan lahannya untuk dimiliki dan digunakan Pemerintah Kota Cilegon. Lahan dimaksud ialah yang saat ini ditempati sejumlah gedung pemerintah Kota Cilegon.
Kesepakatan pemindahtanganan aset PT Krakatau Steel kepada Pemkot Cilegon ini dituangkan dalam MoU yang ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27 November 2020).
Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengungkapkan, kesepakatan tersebut menjadi hari bersejarah lantaran pemindahtanganan aset ini sudah lama diinginkan.
“Sudah lama pemerintah daerah ingin selesaikan, terutama lahan yang didiami oleh Pemerintah Kota Cilegon. Kita patut syukuri keberhasilan ini, semoga setelah MoU ini proses kedepannya bisa mendapatkan kelancaran,” ujar Edi.
Sebelum terlaksananya MoU tersebut, Edi mengaku Pemkot Cilegon dan PT Krakatau Steel telah melakukan negosiasi yang cukup panjang hingga memasuki tahapan rencana penghapusbukuan dan pemindahtanganan lahan tersebut.
“Negosiasi yang cukup lama, akhirnya ada kesepakatan kesamaan pendapat. Mudah-mudahan dari MoU ini mengenai aset yang kita diami dalam artian KS siap untuk melepaskan itu ke Pemkot Cilegon,” jelasnya.
Menurut Edi, Pemkot Cilegon memiliki waktu enam bulan setelah MoU ini dilakukan untuk menyelesaikan tahapan-tahapannya sehingga aset milik PT Krakatau Steel tersebut secara penuh menjadi milik Pemkot Cilegon.
“Tahapan yang kami lakukan sama seperti tanah Alun-alun Kota Cilegon. Surat-sudah kita siapkan untuk asistensi ke Kejagung, juga ke BPKP, penilaian aktiva tetap, membuat berita acara bentuk ganti kerugian, membuat berita acara pelepasan hak dan yang terakhir membuat berita acara pembayaran,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, dalam proses pemindahtanganan aset ini, KPK bertindak sebagai fasilitator antara Pemkot Cilegon dan PT. KS.
“Kita ada disini sebagai koordinasi untuk pencegahan, mencegah kalau bisa tidak ada kerugian negara. Untuk itu kita koordinasikan untuk aset jangan sampai juga ada potensi kerugian yang muncul. Kita dorong semua aset legal dulu,” ucapnya.
Nianggolan mengatakan, MoU pemindahtangan aset antara pemerintah daerah dengan BUMN ini merupakan yang pertama terjadi di KPK. Diharapakan hal ini bisa menjadi role model lantaran banyak daerah lain memiliki permasalahan serupa.
Sedangkan menurut Direktur Utama PT. Krakatau Steel Silmy Karim, permasalahan aset, diakuinya sangat beresiko, sehingga perlu koordinasi untuk menyelesaikannya agar kedua pihak mendapat solusi yang sama-sama menguntungkan.
“Jangan sampai ada sesuatu yang tidak diinginkan, bagaimana kita bisa memanfaatkan lahan yang dapat menguntungkan semua pihak, terutama bisa bermanfaat untuk Indonesia,” tuturnya.
(*Fer/Red)