Cilegon, CNO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menurunkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) para pasangan calon yang akan berkompetisi di Pilkada.
Bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres Cilegon, Satpol PP membredel APK di sepanjang jalan protokol hingga ke wilayah kelurahan di Kota Cilegon.
Pembredelan APK ini dilakukan lantaran seluruh pasangan calon (Paslon) dianggap melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi Syukur mengatakan, pihaknya telah mencopot 330 APK seluruh paslon yang terdiri dari 70 APK paslon Ratu Ati Marliati-Sokhidin, 23 APK paslon Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta,
208 APK paslon Ali Mujahidin-Firman Mutakin dan 29 APK paslon Iye Iman Rohiman-Awab.
“Titik lokasi pencopotan APK ini meliputi, Jalan protokol Kota Cilegon, jalan akses Tol Cilegon Timur, Jalan KH Haji Yasin Beji, Jalan Letjen R Suprapto, Alun-Alun Kota Cilegon, taman kota, taman kecamatan, ruang terbuka publik, ruang terbuka hijau publik (RTHP),” kata Juhadi, Kamis (1 Oktober 2020).
Juhadi menambahkan, pembredelan ini dilakukan oleh Satpol PP selamat tiga hari kedepan hingga hari Sabtu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Bawaslu Kota Cilegon Urip Haryanto menjelaskan, pihaknya akan menurunkan semua APK Paslon baik yang berada di jalan protokol mapun di wilayah kecamatan dan kelurahan.
“Semua kita bredel APK yang melanggar aturan. Apabila masyarakat melihat ada APK milik salah satu paslon bisa sampaikan ke kami,” katanya.
Urip menambahkan, bagi partai pengusung maupun paslon yang ingin mengambil APK yang sudah turunkan tersebut, dapat membuat berita acara ke Bawaslu Cilegon.
(*Fer/Red)