Cilegon, CNO – Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cilegon dan Kabupaten Serang serta Kepolisian Resor Cilegon, Kodim 0623 Cilegon menjaring puluhan wanita penghibur, Sabtu (10 Oktober 2020) dini hari.
20 wanita berpakaian minim ini terjaring razia saat mereka berasik-asik menikmati musik bersama pengunjung di tempat hiburan malam di wilayah Jalan Lingkar Selatan.
Razia gabungan ini dilakukan setelah adanya desakan dari sejumlah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) beberapa waktu lalu yang geram adanya tempat hiburan malam ini.
“Masyarakat mengaku terganggu dengan keberadaan hiburan malam yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal mereka, sehingga mendesak kepada Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang untuk melakukan penutupan,” kata Kadispol PP Cilegon, Juhadi M Syukur.
Kendati bukan di wilayah Cilegon, namun kata Juhadi, pihaknya tetap melakukan pendataan terhadap pengunjung dan wanita pemandu lagu yang selanjutnya akan dilaporkan ke Pemkab Serang.
“Kita bantu karena kantor kita jaraknya lebih dekat untuk melakukan pendataan dan nanti langsung diserahkan ke Dispol PP Kabupaten Serang. Kebetulan tadi juga hadir kadisnya,” jelasnya.
Selain melakukan pendataan, Satpol PP juga menyegel beberapa THM yang berada di wilayah Kabupaten Serang serta menyita puluhan botol minuman keras dari tempat tersebut.
“Tadi yang kita razia itu Roger, Angel, Alexa, dan beberapa yang lainnya, termasuk warung-warung kecil yang kedapatan menjual minuman tradisional tuak,” tandasnya.
(*Fer/Red)
Penutupan Tempat Hiburan Malam dan diskotik yang di cilegon kota kpan dilaksanakan