Cilegon, CNO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon musnahkan lebihan surat suara serta surat suara yang rusak, Selasa (8 Desember 2020) menjelang pergantian hari.
Didampingi Kapolres Cilegon, Dandim 0623 Cilegon dan Bawaslu Kota Cilegon, KPU musnahkan 1.561 surat suara dengan cara dibakar.
Ribuan surat suara yang dibakar tersebut terdiri dari 735 lembar surat suara dalam kondisi baik yang lebih dari total untuk digunakan serta 826 lembar surat suara dengan kondisi rusak.
“Sesuai regulasi yang ditetapkan bahwa proses pemusnahan satu hari sebelum pemungutan suara,” kata Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi.
Irfan menjelaskan, pemusnahan tersebut diatur dalam PKPU RI tentang pengamanan surat suara untuk Pilkada Nomor 08 tahun 2020.
Menurut Irfan, total surat suara untuk kebutuhan Pilkada Cilegon adalah 304.844 lembar dan sudah didistribusikan ke setiap TPS yang jumlahnya 784.
(*Fer/Red)