Cilegon, CNO – Satuan Reskrim Polres Cilegon berhasil membekuk delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor dari tiga kelompok berbeda. Kedelapannya merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono saat menggelar konferensi pers pada Kamis (5 November 2020) mengatakan para tersangka diamankan dari lokasi berbeda diantaranya dari Pandeglang dan Lampung.
“Delapan orang tersangka yang telah diringkus berasal dari tiga kelompok berbeda. Kesamaan para tersangka itu modus operandinya,” ujar Sigit.
Sigit menjelaskan, mereka beraksi menggunakan kunci leter T untuk merusak mata kunci kendaraan sasarannya dan hanya butuh waktu satu sampai dua detik untuk merusak mata kunci yang kemudian membawa kabur kendaraan korban.
“Cara kerja mereka cepat. Cukup satu dua detik motor berhasil mereka curi. Mereka terdiri dari pemetik, joki dan yang mencari lokasi serta mengawasi situasi,” jelas Sigit.
Kapolres berujar, pihaknya menyita kunci leter T dari tangan para tersangka serta 10 unit motor hasil curian. Pelaku berhasil teridentifikasi dan diringkus karena adanya rekaman CCTV serta laporan dari warga.
“Kita masih terus melakukan pengembangan lokasi kejadian perkara (TKP) dari 3 kelompok tersangka itu. Adapun untuk saat ini, diakui para pelaku, ada puluhan jumlah tempat kejadian perkara,” kata Sigit.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi meminta masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan serta disarankan menggunakan kunci ganda.
“Kelompok yang ditangkap ini merupakan kelompok spesialis curanmor yang biasanya beraksi dengan menggunakan kunci T. Para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Maryadi.
Usai menggelar konferensi pers, secara simbolis Kapolres Cilegon menyerahkan tiga unit sepeda motor kepada tiga orang warga yang sebelumnya pernah melapor kehilangan.
“Sepeda motor yang dikembalikan kepada pemiliknya merupakan sepeda motor hasil curian. Sepeda motor itu pernah dilaporkan hilang oleh pemiliknya dan selanjutnya motor itu dikembalikan,” terang Kasat Reskrim.
(*Fer/Red)