Minggu, 11 Oktober 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Minggu, 11 Oktober 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Sudah Bertahun-tahun di Cilegon, Perusahaan Ini Tak Lapor ke Disnaker

2 September 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

Masduki, Sekretaris Fraksi PAN.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – PT Inti Karya Persada Teknik (IKPT) mengaku jika selama melakukan kegiatan di Kota Cilegon tidak melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Kendati sudah menerima pengesahan melakukan kegiatan, namun diakui oleh Budi, perwakilan PT IKPT, pengesahan tersebut datangnya dari Disnaker Provinsi Banten.

BACA JUGA

Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

Kejar Target Pajak, Pemkot Cilegon Pasang Alat di Mesin Kasir Restoran

“Berkaitan dengan konstruksi untuk K3 maka bagian pengawasan ada di provinsi. Jadi kami salah kaprah dan lapor ke disnaker provinsi. Kami dapat masukan yang baik,” kata Budi usai rapat dengar pendapat dengan komisi II DPRD Kota Cilegon, Rabu (2 September 2020).

Budi juga menjelaskan, untuk perusahaan sub kontraktor di perusahaannya, dirinya mengaku telah melapor ke disnaker.

“Kami sudah janjian dengan Disnaker Cilegon untuk minta masukan soal apa yang harus kami penuhi kewajibannya,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Cilegon Masduki mengatakan, PT IKPT telah bertahun-tahun di Cilegon. Bila tidak mengetahui aturan tersebut, menurutnya hal yang tak mungkin.

Ditambahkannya, selama ini perusahaan tersebut berpotensi tidak pernah melaporkan kontrak kerja dan melaporkan hal lainnya ke Disnaker Cilegon.

Masduki meminta, IKPT mentaati regulasi ketenegakerjaan yang ada baik untuk karyawan kontrak atau permanen agar tingkat pengangguran terbuka itu terlihat.

“IKPT mengakui bahwa kerja kontrak tak melaporkan, PT. KPU pun sama mengakui itu. Saya minta disnaker tegas menyikapi ini. Lalu, PT. NSI (Nippon Shokubai Indonesia) diminta awasi main cont,” kata Masduki usai hearing.

Selain itu, Masduki meminta agar diundangnya PT IKPT oleh DPRD ini menjadi bahan evaluasi bagi PT. NSI sebagai perusahaan yang menggunakan jasa PT IKPT.

“Ternyata regulasinya harus ditembuskan ke kota, tapi tidak, sehingga disnaker tak menerima tembusaan itu,” tutur Sekretaris Fraksi PAN ini.

Namun begitu, Masduki mengapresiasi PT IKPT yang memiliki itikad baik untuk konsultasi dengan Disnaker Cilegon pasca rapat dengar pendapat digelar.

Ia juga khawatir perusahaan tak menghargai Pemkot Cilegon karena tak pernah ada tembusaan terkait jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan dengan status kontrak.

“Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur kontrak kerja waktu tertentu wajib diketahui pemerintah daerah dalam ini disnaker,” Jelasnya.

(*Fer/Red)

Tags: PT IKPT

Related Posts

No Content Available
Next Post

PDI-P "Kawinkan Paksa" Helldy dengan Reno

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Kebakaran di Lijajar, Hampir Seisi Rumah Ludes Terbakar

4 Desember 2020
Ali Mujahidin Beri Rapor Merah Kepada Pemkot Cilegon

Ali Mujahidin Beri Rapor Merah Kepada Pemkot Cilegon

1 Januari 2020
Pemerintah dan Polisi di Cilegon Janji Optimalkan Pelayanan Mudik

Pemerintah dan Polisi di Cilegon Janji Optimalkan Pelayanan Mudik

26 Maret 2024

Mako Lanal Banten di Demo Nelayan, Satu Anggota TNI AL Terluka

18 November 2019
flaring

Katanya Chandra Asri Sedang Membangun Flaring Tanpa Asap

4 Mei 2020
PLN Serahkan Bantuan Uang Tunai ke Masjid di Suralaya

PLN Serahkan Bantuan Uang Tunai ke Masjid di Suralaya

22 April 2021

TERBARU

Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

9 Oktober 2026
4 SMP Negeri di Cilegon Tahun 2027 Insyaallah Punya Gedung Baru

4 SMP Negeri di Cilegon Tahun 2027 Insyaallah Punya Gedung Baru

9 Oktober 2026
Aktivasi IKD di Cilegon Dilayani Hingga Malam Hari

Aktivasi IKD di Cilegon Dilayani Hingga Malam Hari

9 Oktober 2026
ka'bah

Dapat Subsidi, Pelunasan Biaya Haji 2027 Berkurang

7 Oktober 2026
Minimalkan Kecelakaan, JLS Akan Dipasangi Garis Kejut

Minimalkan Kecelakaan, JLS Akan Dipasangi Garis Kejut

7 Oktober 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!