Cilegon, CNO – Kritik atas dilantiknya Maman Mauludin sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon terus mengemuka. Kali ini kritikan datang dari Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kota Cilegon, Supriyadi.
Pria dengan sapaan Yadi ini menilai, dinasti kekuasaan yang tengah dibangun Wali Kota Cilegon akan merugikan masyarakat.
Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Yadi menjelaskan, bupati atau wali kota dalam mengangkat penjabat sekda harus melalui persetujuan gubernur.
“Dalam hal tersebut, Wali Kota Cilegon hanya mengusulkan satu nama kepada gubernur atas nama adiknya sendiri. Ini jelas tidak mengedepankan prinsip meritokrasi dalam pengajuan nama,” ujar Yadi, Sabtu (10 Oktober 2020).
Menurutnya, dugaan nepotisme jelas terlihat lantaran Maman Mauludin adalah adik kandung dari Wali Kota Cilegon Edi Ariyadi.
“Sikap wali kota yang menempatkan keluarganya di jabatan-jabatan strategis ini sangat tidak elok karena patut diduga bisa merusak tatanan birokrasi,” timpalnya.
Dia menuding, kepemimpinan seperti itu mencerminkan tumbuh suburnya dinasti birokrasi dan oligarki di daerah.
Yadi curiga, penempatan Maman sebagai penjabat sekda ada maksud lain dalam penyelenggaraan pilkada 2020, lantaran salah satu tanggungjawab sekda adalah untuk menyukseskan pelaksanaan hajat demokrasi lima tahunan ini.
“Kita tahu Pak Edi merupakan ketua partai yang mengusung wakil wali kota sekarang yang sedang cuti untuk maju menjadi Wali Kota Cilegon dalam Pilkada 2020. Penempatan adiknya sebagai Pj. Sekda mencuat kehawatiran tidak netralnya ASN,” jelasnya.
Supriyadi berharap ada sinergitas antar instansi dalam penegakan netralitas ASN dalam pilkada dan menjaga marwah ASN sebagai bagian dari kebutuhan rakyat bukan menjadi alat kekuasaan sehingga tidak terjebak nepotisme.
“Kita meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta KPK untuk mengawasi proses kerja dan kinerja ASN di Cilegon. Kita mendesak adanya kerjasama antar lintas lembaga yakni KASN, Bawaslu, Inspektorat dan BKD untuk netralitas ASN dalam Pemilukada, serta DPRD Cilegon harus buka suara-suara rakyat ini jangan megegeg,” tegasnya.
(*Fer/Red)