Cilegon, CNO – PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel dituding telah melakukan pembatalan kerjasama sepihak dengan perusahaan yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender.
Perusahaan tersebut adalah PT Pelayaran Karya Lentari Perdana (PKLP) pemilik kapal tunda yang dinyatakan sebagai pemenang tender oleh PT KBS. Dalam praktiknya PT KBS membatalkan penggunaan kapal milik PKLP.
Direktur Utama PT PKLP Capt. Zaenal Arifin Hasibuan mengatakan, berdasarakan pengumuman pemenang tanggal 11 Februari 2021, Nomor LG.00.01/027.01/PGD/KBS/I/2021/REV kapal ASDZ Politama atau Kapal Tunda kelas 2400 HP dinyatakan sebagai pemenang dan akan disewa PT KBS.
“Setelah pengumuman pemenang kami memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh KBS agar kapal dapat dipakai dan beroperasi di KBS sesuai peruntukannya,” kata Zaenal, Minggu (9 Mei 2021).
Zaenal menyebut, pihaknya kemudian menginformasikan kepada PT KBS bahwa kapal siap diinspeksi pada 9 April 2021 setelah memenuhi semua sertifikasi kapal sehingga laik laut serta memenuhi seluruh kebutuhan PT KBS.
Setelah PT KBS mendapat kabar tersebut, kata Zaenal, PT KBS meminta agar seluruh kru dinaikkan agar kapal bisa diinspeksi oleh tim teknis dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten.
“Atas dasar good faith ingin bekerja sama dan keyakinan bahwa kapal sudah sebagai pemenang maka permintaan tersebut kami penuhi dan meminta kapal diinspeksi pada 22 April 2021,” ujarnya.
Sehari sebelum rencana inspeksi, PT PKLP mengirim video bukti kemampuan kapal berputar 360 derajat dan menanyakan kembali kepastian inspeksi. Namun hingga 29 April, Zaenal menyebut pihaknya tidak mendapat kepastian jadwal pelaksanaan inspeksi.
Namun tiba-tiba, pada 30 April PT KBS menginformasikan melalui telepon bahwa kapal PT PKLP batal dipakai karena alasan lain yang tidak berkaitan dengan teknis pengadaan kapal yang dikuti.
Pembatalan tersebut diakui oleh Zaenal telah merugikan perusahaannya. Guna mendatangkan kru lengkap pihaknya telah mengeluarkan biaya besar dan tidak mungkin hanya dibayar selama dua minggu kemudian dipulangkan.
“Mendatangkan mereka membutuhkan biaya mobilisasi, akomodasi dan pemenuhan protokol kesehatan terkait COVID-19. Kami juga harus menyediakan makanan dan bahan bakar genset selama kru di atas kapal. Saat memutus kontrak dengan kru kami harus membayar sesuai perjanjian di PKL,” tuturnya.
Zaenal menegaskan, pihaknya meminta PT KBS menjalin komunikasi formal dengan perusahaannya tidak sekedar melalui telepon untuk dijadikan bahan pertimbangan langkah yang akan ditempuh.
“Kami percaya bahwa KBS tidak menginginkan terbentuknya preseden tentang realibilitas pengadaan tendernya dikalangan perusahan pelayaran di Indonesia. Silahkan diatur pertemuan atau klarifikasi pembatalan pengadaan tender ini,” ujarnya.
Terkait permasalahan tersebut, Cilegon News telah mengkonfirmasi ke salah seorang di bagian pengadaan di PT KBS bernama Emil. Namun hingga berita ini ditulis, pesan whatsApp yang dikirim belum dibalas.
(*Fer/Red)