Cilegon, CNO – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan lima anggota KPU Kota Cilegon yang akan mengemban tugas selama lima tahun kedepan. Penetapan ini berdasarkan pengumuman KPU RI No. 55/SDM.12-Pu/04/2023, tertanggal 14 Juni 2023.
Pengumuman tersebut disampaikan sehubungan telah ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 590 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 26
Kabupaten/Kota di 3 Provinsi, salah satunya Kota Cilegon.
Berdasarkan pengumuman tersebut, anggota KPU Kota Cilegon akan diisi oleh 5 nama yang dua diantaranya merupakan wajah lama.
Wajah lama yang dimaksud adalah Patchurrohman yang sebelumnya juga menjadi bagian dari KPU Cilegon serta Urip Haryantoni yang sebelumnya berada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon.
“Iya benar, terpilih kembali dan mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan selama 5 tahun kembali. Kita bermitra lagi dengan rekan media, main ke kantor ya, nanti diskusi mengenai tahapan,” kata Patchurrohman, Kamis (15 Juni 2023).
Sementara itu Urip Heryantoni menyampaikan akan pindah kantor. “Iya, dapat kabar seperti itu. Makasih atas kerjasamanya, nanti kita ketemu di lembaga yang baru. Seperti biasa, diskusi sambil menyampaikan info-info tahapan pemilu,” ujar Urip.
Berikut 5 daftar nama anggota KPU Kota Cilegon periode 2023-2028:
1. Agung Kurniansyah
2. Cecep Purnama Asri
3. Nunung Nurjanah
4. Patchurrohman
5. Urip Haryantoni
(*Fer/Red)