Cilegon, CNO – Salah seorang wartawan yang bertugas di Cilegon mengaku kecewa lantaran permintaan data ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Cilegon tidak seperti yang diharapkannya.
Ia bahkan menyebut, PPID Utama yang dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kota Cilegon tidak mengerti tentang tugas pokok dan fungsi yang semestinya dan cenderung tidak profesional.
“Saya mengajukan, bahkan sampai dua kali pengajuan permohonan data Dishub secara tertulis namun sampai saat ini jawaban yang diberikan tidak seperti permintaan data yang diminta,” kata Lidyana, Rabu (14 Desember 2022).
Ia mengaku sudah mendapat surat balasan terkait permohonannya itu. Namun isi surat tersebut tidak seperti yang diharapkan dan hanya berupa pernyataan bahwa Dinas Perhubungan Kota Cilegon telah memberikan keterangan secara lisan.
“Kita kan minta data yang tertulis, bukan angka yang keluar melalui suara, kami butuh data print out,” ungkapnya.
Lidya menjelaskan, PPID memiliki tugas diantaranya menyimpan dan mendokumentasikan, memberikan serta menyediakan informasi kepada publik. Namun yang dirasakannya, PPID tidak seperti lembaga publik yang harusnya terbuka kepada masyarakat. “Tapi ini seperti tak paham, atau pura-pura tidak paham,” timpalnya.
Padahal menurutnya, dalam surat yang ia sampaikan sudah jelas tertera permintaan data dalam bentuk data tertulis dan menyampaikan secara jelas poin data yang diminta.
“Jelas permohonan kami, poin data dan permintaannya. Artinya PPID mandul, tidak bisa mengkomunikasikan dengan dinas terkait. Harusnya PPID menyimpan data tersebut sebagai bagian dari tugas pengelolaan informasi,” ucapnya.
Sementara itu, PPID Utama sekaligus Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian(DKISP) Kota Cilegon Didin S Maulana, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut tidak menjawab pesan yang dikirim wartawan. Bahkan pesan WhatsApp tersebut dikirim dua kali, namun hingga narasi ini disusun juga belum memberi balasan.
(*Fer/red)