Cilegon, CNO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon meneruskan hasil temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kota Cilegon ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) untuk ditindak lanjuti.
Pelanggaran itu diduga dilakukan oleh KPU Kota Cilegon saat rangkaian tahapan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota beberapa waktu lalu.
Saat dihubungi melalui sambungan telpon, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi membenarkan hasil rapat pleno yang digelar Senin, (5 September 2020) malam telah menetapkan bahwa temuan tersebut terdapat unsur pelanggaran kode etik.
“Hari ini kita teruskan ke DKPP,” kata Siswandi, Selasa (6 Oktober 2020).
Dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada rangkaian pemeriksaan kesehatan salah satu balon Wali Kota Cilegon itu dilaporkan oleh salah satu LO (liaison officer) Ali Mujahidin – Firman Mutakin, Ahmad Munji.
Hasil dari penyelidikan Bawaslu atas aduan tersebut dikirimkan Bawaslu Cilegon ke KPU Provinsi Banten untuk ditindak lanjuti.
Ternyata dalam kasus ini ditemukan pelanggaran kode etik oleh Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Cilegon Urip Haryantoni, tanggal 1 Oktober 2020.
(*Fer/Red)