Cilegon, CNO – Proses persidangan perkara dana hibah dan bansos APBD Kota Cilegon tahun 2018-2020, ternyata telah memasuki sidang ke-6.
Pada sidang yang digelar Rabu (14 Oktober 2020) ini, untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir sebagai tergugat yang diwakili bagian hukum lembaga anti rasuah ini.
Perkara yang melibatkan Ratu Ati Marliati ini, bermula dari gugatan yang dilayangkan seorang warga Cilegon, Muhammad Kholid (sebelumnya ditulis Ahmad Holid).
Pada sidang pertama yang digelar pada 18 Maret 2020, perkara gugatan ini digugurkan oleh ketua majelis hakim lantaran Muhammad Kholid tidak hadir. Baca beritanya disini.
Dua hari berselang, Muhammad Kholid kembali mengajukan gugatan yang sama ke Pengadilan Negeri Serang, Jumat (20 Maret 2020) dengan No. 47/Pdt.G/2020/PN.Srg.
Nomor perkara yang disebutkan terakhir inilah yang saat ini telah memasuki sidang ke-6. Sidang dengan agenda pembacaan gugatan ini dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara diwakili kuasa hukum masing-masing.
Menurut Isbanri, kuasa hukum Muhammad Kholid, pada sidang sebelumnya dengan agenda mediasi, BPK RI berjanji akan melakukan audit pada tahun depan terhadap para tergugat yang sudah menerima hibah dan bansos APBD Kota Cilegon Tahun 2018 – 2020.
Perkara ini akan kembali disidangkan pada Rabu (21 Oktober 2020) dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat.
Sebagaimana diketahui, selain Ratu Ati Marliati, perkara ini juga menyeret beberapa nama pejabat dan tokoh organisasi di Cilegon diantaranya, Rizki Khairul Ikhwan, Budi Mulyadi, Eti Kurniawati, Dimyati S Abu Bakar, Amalia, Kusmeni dan Wandi Wahyudin.
Selain itu, turut digugat juga Ismatullah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Ahmad Jubaedi, Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Teten Hertiaman, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Cilegon, Maman Mauludin, Kepala badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon.
(*Sap/Red)