Cilegon, CNO – Pemerintah Kota Cilegon tidak boleh membangun di atas lahan yang statusnya masih milik PT Krakatau Steel. Padahal sebelumnya, hampir sebagian besar gedung pemerintah dibangun di atas lahan milik PT Krakatau Steel.
Pernyataan mengenai larangan Pemkot Cilegon membangun di atas lahan milik pabrik baja ini disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan Wibisono, saat datang ke Cilegon Kamis (27 Mei 2021).
“Selama masih (aset tanah) miliknya Krakatau Steel pemkot tidak bisa untuk membangun. Ya tidak bisa. Selama belum disertifikatkan atas nama pemkot ya pemkot tidak bisa membangun,” kata Yudhi.
Namun saat disinggung pembangunan yang sudah dilakukan Pemkot Cilegon di atas lahan milik Krakatau Steel, termasuk gedung baru Graha Edhi Praja, Yudhi meminta untuk mengkonfirmasinya ke bagian aset Pemkot Cilegon. “Oh saya belum tahu, tanya saja bagian aset,” tambahnya.
Ia menambahkan, kedatangan dirinya ke Cilegon ini, merupakan upaya untuk memfasilitasi antara Pemkot Cilegon dan PT Krakatau Steel lantaran masih ada beberapa aset yang dimiliki PT Krakatau Steel difungsikan oleh Pemkot Cilegon.
“Kenapa harus kita ketemukan? karena menyangkut penertiban aset. Jadi aset ini siapa kiranya yang bertanggung jawab, karena kalau yang bertanggung jawab pemerintah kota maka segala sesuatu yang terkait rencana pembangunan demi kemakmuran masyarakat berarti pemkot,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Cilegon Epud Saefudin mengatakan, pemerintah Kota Cilegon melakukan pembangunan di aset milik PT Krakatau Steel merupakan bagian dari kesepakatan yang telah terjalin antara kedua pihak.
“Kita merujuk kepada itu saja. MoU yang telah disepakati adalah transaksional, yang disepakati itu adalah pemindah bukuan dalam bentuk aset yang memang punya KS yang ditempati Pemerintah Kota Cilegon dalam bentuk transaksional,” ujarnya.
(*Fer/Red)