Cilegon, CNO – Kemenangan pasangan calon Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta di Pilkada Kota Cilegon dinilai tidak ada celah untuk digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dikatakan praktisi hukum yang juga Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Untirta, Asep Abdullah Busro, menanggapi rencana paslon Ati-Sokhidin yang akan menggugat hasil Pilkada Kota Cilegon ke MK.
“Mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak dari paslon, bahkan setiap warga negara. Tapi bila melihat regulasi, ini kan ngga memenuhi syarat,” kata Asep, Kamis (17 Desember 2020).
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konsitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020, syarat mengajukan gugatan ke MK bila wilayah dengan penduduk 250-500 ribu jiwa selisih perbedaan total suara sah maksimal 1,5 persen.
Sedangkan kata Asep, perolahan suara paslon Helldy-Sanuji sebesar 34 persen dan Ati-Sokhidin 29 persen, sehingga terdapat selisih sekitar 4 persen hasil suara.
“Jika melihat selisih ini, rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh Paslon Ati-Sokhidin sepertinya sulit terealisasi,” tuturnya.
Selain itu Asep juga menilai, Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) yang sedang dilaporankan tim paslon Ati-Sokhidin, juga tidak memenuhi unsur pidana pemilihan atau money politic.
Menurutnya, KCS tersebut hampir sama dengan kartu yang juga diluncurkan Calon Kepala daerah (Cakada) lain bahkan Pilpres 2019 lalu.
“Di 2019 Pak Jokowi juga kan menggunakan cara kampanye yang hampir sama, tapi itu bukan money politic. Ini lebih cenderung ke bagian daripada visi misi atau program dari paslon. Kalau menurut saya tak masuk ke arah situ,” jelasnya.
Menurutnya, bila ada paslon keberatan bisa melaporkan ke Bawaslu dan menghomati apapun hasil rekomendasi Bawaslu. Ia berharap seluruh paslon legowo terutama Paslon Ati-Sokhidin, sehingga kedepannya sama-sama melakukan rekonsiliasi.
(*Fer/Red)