Cilegon, CNO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon resmi menetapkan pasangan nomor urut 4 pada Pilkada 2020, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kota Cilegon di salah satu hotel di Kota Cilegon, tertuang dalam berita acara yang dibacakan oleh Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi, Sabtu (23 Januari 2021).
Irfan mengatakan, rapat pleno diselenggarakan setelah memastikan KPU mendapatkan Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah penetapan wali kota terpilih ini, selanjutnya KPU akan mengajukan kepada DPRD Cilegon untuk proses pelantikan.
Pada kesempatan tersebut Irfan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah terlibat dari awal hingga proses pelaksanaan pilkada berakhir.
“Pelaksanaan pilkada tahun ini agak sedikit berbeda, kita diberikan ujian dan cobaan pandemi COVID-19 sehingga rentetan kegiatan disesuaikan dengan protokol kesehatan. Dan dilaksanakan dengan baik dengan kerjasama seluruh stakeholder,” kata Irfan.
Ditambahkan olehnya, tingkat partisipasi pemilih pada pilkada Desember 2020 lalu, Kota Cilegon melampau target dari provinsi walaupun berada di bawah target secara nasional.
“Dengan partisipasi diangka 76 persen, diatas target provinsi meski dibawah target nasional 77 persen,” katanya.
Sementara itu, Asda 1 Kota Cilegon, Tb. Dzikri Maulawardhana yang mewakili Wali Kota Cilegon mengucapkan terimakasih pada KPU dan jajarannya yang telah menyelenggarakan penetapan wali kota terpilih sebagai tahapan akhir pilkada.
“Atas nama pemerintah mengapresiasi tiap tahapan yang berjalan lancar, meski berjalan ditengah pandemi COVID-19 dengan tingkat partisipasi 76 persen, ini jauh lebih meningkat dari pilkada sebelumnya,” ujarnya.
Dengan telah ditetapkannya sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih, Helldy-Sanuji tinggal melewati satu tahap lagi untuk menjadi pemimpin baru di Kota Cilegon. Sedangkan terhitung sejak penetepan ini, KPU memiliki waktu tiga hari untuk melakukan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih ke DPRD Kota Cilegon.
(*Fer/Red)