Cilegon, CNO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon membentuk Kelompok Kerja (Pokja) pencegahan, pengawasan, dan penindakan Protokol COVID-19 pada Pilkada Kota Cilegon 2020.
Pokja COVID-19 dibentuk berdasarkan instruksi Bawaslu RI untuk mengawasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan. Delapan instansi dilibatkan dalam kelompok tersebut, diantaranya Pemerintah Kota Cilegon, Bawaslu, KPU, TNI-Polri, Kejari, Satpol-PP hingga Satgas Covid-19 Kota Cilegon.
“Dalam Pokja itu nanti kami bagi menjadi 3 divisi, pengawasan, pencegahan dan penindakan pada Pilkada 2020, jumlah anggota keseluruhannya kurang lebih ada 20 anggota dari 8 instansi yang tergabung,” kata Komisioner Bawaslu Kota Cilegon Dedi Mutaqqin, Senin (28 September 2020)
Dikatakannya, apabila terjadi potensi pelanggaran terhadap protokol kesehatan, maka pihaknya akan melakukan tindakan secara persuasif hingga pembubaran. Namun jika terpaksa harus melakukan pertemuan, peserta tidak boleh lebih dari 50 orang dan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Intinya, kalau ada yang melanggar itu kami akan persuasif dan menyurati penyelenggara. Kalo diabaikan, akan kami surati, dan apabila masih diabaikan juga akan kami bubarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, Pokja COVID-19 itu nantinya akan mengawal, bergerak untuk melakukan pencegahan protokol kesehatan.
“Kalau di PKPU (Peraturan KPU) itu sanksinya peringatan tertulis, kemudian kalau ada indikasi pelanggaran Bawaslu akan melakukan tindakan,” katanya
Menurutnya, masa kampanye ditengah pandemi Covid-19 akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Rapat umum, bazar hingga jalan santai yang melibatkan orang banyak ditiadakan.
“Jika ada pertemuan tidak melebihi 50 orang, kemudian juga berkoordinasi kepada pihak kepolisian, dan tentunya kami berharap semua calon patuh pada ketentuan,” ujarnya.
Selain melakukan kampaye secara tatap muka, tim pemenangan harus mengupayakan berkampanye melalui media sosial atau media daring.
“Tapi, melalui akun-akun yang resmi pastinya dari tim kampaye. Kampaye di media massa, cetak dan elektronik juga tentunya melalui media daring yang sudah terdaftar di Dewan Pers,” ungkapnya.
(*Fer/Red)