Sementara untuk Shopee, laporan USTR menemukan tingginya penjualan barang palsu di semua platform Shopee, kecuali di Shopee Taiwan. Pemegang hak cipta melaporkan bahwa prosedur pemberitahuan dan penghapusan Shopee memberatkan, tidak efektif, dan lambat.
Pemegang hak cipta mengatakan Shopee belum menciptakan lingkungan yang menghalangi penjual untuk menawarkan barang palsu. Menurut mereka, anak perusahaan SEA Group ini juga tak memberikan mekanisme kepada pemegang hak cipta dalam penyelidikan soal rantai pasokan barang palsu yang dibeli di platform.
Tanggapan Marketplace
Merespons hal tersebut, Bukalapak mengatakan bahwa mereka memprioritaskan keamanan dan kenyamanan para pengguna dan terus berupaya untuk memberdayakan bisnis-bisnis dalam negeri.
“Bukalapak berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan di platform kami. Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi,” kata AVP of Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama.
Menurut Baskara, Bukalapak juga memiliki fitur BukaBantuan yang dapat digunakan oleh pengguna, pemilik hak dan merek untuk mengajukan permintaan pemblokiran barang-barang yang melanggar ketentuan yang dijual para seller.
Bukalapak juga telah bekerjasama dengan berbagai merk global melalui program BukaMall, yang dapat digunakan oleh para pembeli untuk mengakses barang dengan merk resmi dari jaringan terpercaya.
Sementara External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, berjanji akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Walau Tokopedia bersifat UGC, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ekhel.
Menurut Ekhel, Tokopedia juga memiliki fitur pelaporan penyalahgunaan yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini dirilis, konfirmasi terhadap Shopee terkait masuknya perusahaan dalam daftar Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy oleh USTR belum mendapat respon.
Selain Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee, ada perusahaan-perusahaan besar dunia yang turut masuk dalam daftar seperti raksasa e-commerce AliExpress, serta platform percakapan WeChat.
(*Fer/Red)



















