“Penyuluhan dan tindakan edukatif harus direncanakan, diadakan dan dilaksanakan secara efektif dan intensif kepada masyarakat yang disampaikan dengan sarana atau media yang tepat dan sesuai dengan protokol kesehatan,” tuturnya.
Menurutnya, dalam permasalahan ini pemerintah juga harus bertanggung jawab jika mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 60 Bab X terkait pembinaan dan pengawasan.
“Kita semua harus waspada, mengingat Kota Cilegon adalah ujung barat Pulau Jawa dan gerbang pertama lalu lalang kendaraan dari Pulau Sumatera. Letak geografis ini salah satu penyebab narkoba mudah masuk dan menyebar di Kota Cilegon ini,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia meminta kepada semua unsur Forkopimda Kota Cilegon untuk melakukan tes urine sebagai wujud keseriusannya dalam memerangi narkoba. Jangan sampai ada pejabat atau wakil rakyat yang menggunakannya.
“Buktikan pada masyarakat bahwa pejabat dan wakil rakyat juga serius memerangi Narkoba. Sesuai dengan tema peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2021 yakni War on Drugs atau perang melawan narkoba di masa pandemi COVID-19 menuju Indonesia bersih narkoba (BERSINAR),” katanya.
(*Fer/Red)





















